Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGAKUAN Hadmen Bikin LEBU Raya TIDAK ‘Bergerak Lebih Kedalam’

CitraNews

Dia menuturkan, kliennya (Hadmen Puri, red) mengaku dia tidak menyerahkan uang ke Frans Lebu Raya yang adalah Gubernur NTT saat itu. Uang tersebut diberikan ke Yulia Afra melalui transferan sesuai permintaan Yulia Afra.

“Klien saya transfer uang sesuai permintaan Yulia Afra yang meminta fee 2,5 persen. Bukan permintaan Frans Lebu Raya. Sesuai fakta persidangan, penyidik tidak punya cukup bukti menetapkan Lebu Raya sebagai tersangka (TSK),”tegas Haning.

Menurut Komisaris Utama PT FLobamora ini, dalam sidang jaksa tidak pernah ajukan bukti transfer untuk Frans Lebu Raya. Hanya ada bukti untuk Yulia Afra. Silahkan saja jaksa bicara tetapi resikonya harus dipikirkan. Haning berharap, saksi-saksi dapat memberi keterangan yang jujur agar bisa mengungkap pelaku lain.

Baca Juga :  Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

Duc In Altum TIDAK Untuk Lebu Raya

Semboyan Duc In Altum atau Bergerak lebih kedalam, bila disejajarkan dalam Kasus Korupsi proyek NTT Fair, tidak relevan untuk Frans Lebu Raya. Karena sebagaimana fakta-fakta sidang sebelumnya soal fee proyek, dari pengakuan para saksi yang ada sangat tidak mendukung untuk menghantar Frans Lebu Raya (FLR) bergerak lebih kedalam. Atau dengan kata lain tidak bisa  menaikkan status FLR dari Saksi ke status Tersangka.

Baca Juga :  MELAWAN Petugas RESIDIVIS Rino DICEDERAI

Pandangan Samuel Haning soal fee proyek yang diakui Yuli Afra, bahwa dia kasih ke FLR sangat tidak berdasar. Lantaran tidak didukung bukti-bukti lain. Hal senada juga dikatakan, pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Karolus Kopong Medan, SH., M.Hum. Kopong mengatakan, tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek NTT Fair.

Baca Juga :  DJ, Korban Peluru Nyasar Brigadir SS

Drs. FRANS Lebu Raya (kiri). Gambar kanan: Terdakwa Yuli Afra (rompi orange) saat sidang perkara korupsi NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang. D0c.CNC/marthen radja-Citra News.