Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BANK NTT Dituding BERKONSPIRASI Cairkan Uang Proyek NTT FAIR

CitraNews

“Yang membuka blokir Harjuno, tetapi seingat saya maksimal transaksinya Rp 10 miliar saja. Namun demikian dalam kasus-kasus disposisi biasanya alur disposisi tersebut dibuat dari pimpinan ke wakil. Kemudian dari wakil ke dirinya selaku Officer pelayanan untuk dijalankan (dieksekusi). Sedangakan untuk analisis terkait materi disposisi biasanya dilakukan secara lisan,”beber da Costa.

Saksi Johan Nggebu bagian analis kredit di Bank NTTmenyatakan bahwa wakil pimpinan KCU, Yohana menyampaikan agar uang yang akan masuk ke rekening Linda tidak dipotong karena akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan Proyek NTT Fair.

“Uang akan masuk, jangan dipotong dulu karena akan dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan,”ucap Johan mengutip isi pesan Yohana.

Baca Juga :  TERKUTUK, MH Membenam BAYI ke Lubang WC

Diketahui dalam persidangan sebelumnya Yohana (Saksi) mengatakan, dirinya  membuat disposisi tertulis hanya untuk mencairkan 2,9 miliar. Yang lainnya tetap diblokir.

Baca Juga :  BERSIKERAS Tahan Mobnas, OBED Bisa ‘Diseret’ ke PIDANA

Tri Yohanes alias Tejo yang disebut berulang ulang oleh semua saksi membantah semua keterangan tersebut. Dia menegaskan kalau dirinya tidak mengurus uang dalam proses pembukaan blokir dan pencairan serta pemecahan uang senilai Rp 12 miliar tersebut.

Saksi Tejo juga membantah seluruh keterangan Erwin Makatita yang menyebut bahwa dia (Tejo) lah yang mengurus keuangan untuk proyek NTT Fair di Bank NTT.

Baca Juga :  Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

Meski demikian Tejo mengaku pernah bertemu Linda Ludianto di salah satu rumah makan di Kota Kupang untuk membicarakan persoalan kredit terkait proyek bersama Linda. Selain itu, ia juga mengaku pernah dimintai tolong oleh Linda untuk mencarikan karyawan untuk dipekerjakan di PT Cipta Eka Puri. +++ tim/citra-news.com