Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BANK NTT Dituding BERKONSPIRASI Cairkan Uang Proyek NTT FAIR

CitraNews

Terkait dengan proses pencairan uang Rp 12 miliar pada 19 November 2018, Erwin Makatita tetap menyebut bahwa hal itu dilakukan bersama Tri Yohanes.

“Dari awal selalu dengan Pak Tejo (Tri Yohanes). Tidak ada orang lain, selalu dengan Pak Tejo. Dari awal dikasih cek sama Pak Lee, ke dalam langsung dengan Pak Tejo,” ungkap Erwin.

Erwin bahkan mengatakan bahwa pada saat pencairan dan pemecahan rekening usai pembukaan blokir atas rekening Ir.Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri) pada 19 November 2018 itu, angka yang ia tulis dalam slip keuangan itu diberikan. “Saya yang tulis, tapi angkanya dari Pak Tri,” ujarnya ketika ditanya hakim.

Baca Juga :  Disinyalir Nasabah ASAL Mengadu, BANK NTT Beri Ruang KLARIFIKASI 3 x 24 Jam

Demikian pula ketika ditanya apakah ada perintah untuk memecah-mecah uang senilai Rp 12 miliar yang akan dipindahkan ke rekening Linda Ludianto, Erwin menjawab bahwa tidak ada perintah tersebut dari Mr Lee.

Baca Juga :  AKSI Bom di Gereja-gereja Tindakan BIADAB

“Tidak ada perintah, hanya suru kasih cair saja ketemu Pak Tejo. Jadi saya langsung kasih ke Pak Tejo. Pak Tejo yang urus,” tegasnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Maria Da Costa selaku officer pelayanan di Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) juga membenarkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya, yang memecah keuangan dan melakukan transaksi senilai Rp 12 miliar tersebut adalah Tri Yohanes dan Erwin Makatita.

Baca Juga :  Pengepul TOGEL Diciduk Sat Intel POLRES Sikka

Meskipun sebagai officer, da Costa mengaku tidak mengetahui pembukaan blokir dan pemecahan rekening Rp 12 miliar dari rekening atas nama Ir. Hadmen Puri ke rekening Linda Ludianto. Hal tersebut karena urusan pembukaan blokir disebutnya tidak melalui otorisasi.