Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Perkara Pemerkosaan YUNUS Dilimpahkan ke Kejaksaan

CitraNews

Kata-kata ancaman, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya maka pelaku tidak akan sekolahkan korban lagi. Ancaman yang kedua bahwa pelaku tidak mengijinkan korban untuk menjenguk orang tua kandungnya yang berdomisili di Takari Kabupaten Kupang. Lalu ancaman yang ketiga adalah jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya maka pelaku akan minum alkohol (sopi) baru memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.

Setelah pelaku mengancam korban maka pelaku pun mulai beraksi dengan cara melucuti satu persatu pakaian korban. Perlu diketahui pelaku dan korban tinggal dalam satu atap (satu rumah). Setiap kali menyetubuhi korban saat  istri pelaku tidak berada di rumah.

Dari keterangan korban bahwa, pelaku menyetubuhi korban secara paksa pertama dan kedua, di kebun. Sedangkan pelaku menyetubuhi korban yang kali ketiga saat pelaku mengaku mau ke camplong, dan saat itu korman menawarkan diri untuk pergi menjenguk orang tua korban yang berdomisili di Takari Kabupaten Kupang. Maka saat itu pelaku pun menyuruh korban bersiap-siap untuk berangkat.

Baca Juga :  Dugaan Penjualan Komodo POLDA NTT Terus Lakukan Koordinasi
Baca Juga :  Setya Novanto Sebut 5 Politisi Golkar Terima Uang E-KTP

Di tengah perjalanan dari Nik’ana menuju ke Takari, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Setelah pelaku memuaskan nafsu birahinya, pelaku pun mengantar korban ke orang tuanya di Takari.

Karena merasa tertekan dan selalu menjadi budak sex kaka iparnya, maka pada tanggal 0 08 November 2019, korban mengumpulkan orang tua dan saudara-saudarinya untuk melaporkan perilaku bejat dari kakak iparnya. Akhirnya korban di dampingi saudaranya melaporkan perbuatan bejat kakak iparnya ke Polsek Siso.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus E-KTP KPK Periksa DEISTI Istri Setya Novanto

Setelah menerima dan memeriksa korban, tambah Harsel, maka anggota Polsek Siso menjemput pelaku Yunus Tnu di kediamannya. Saat ini pelaku Yunus Tunu telah diamankan di sel tahanan Polsek Siso.

“Adapun pasal yang disangkakan ke pelaku pelaku adalah, pasal 81 ayat 1, 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelah Harsel. +++ jofan/citra-news.com