Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Perkara Pemerkosaan YUNUS Dilimpahkan ke Kejaksaan

CitraNews

YUMINA Kase (kiri) kakak korban dan YUNUS Tnu (kanan) di Sel Polsek Siso-TTS.

“Saya merasa sakit hati, sedih dan kecewa. Karena hidup adik saya telah dihancurkan oleh kakak ipar. Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik keluarga. Kami pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkap Yumina Kase, kakak kandung korban.

Kapolsek Siso, IPDA Benyamin Natonis ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengakui ada laporan polisi tentang kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Juga :  JAQULINA dan ANGEL, 'Predator' Uang Nasabah REBEKA Senilai 3 Miliar

“Benar ada laporan polisi soal pemerkosaan yang dilakukan oknum bernama Yunus Tnu, 37 tahun. Dengan alamat pelaku (Yunus Tnu, red) di Nik’ana Desa Salbait Kecamatan Mollo Barat Kabupaten TTS,”terang Benyamin.

Baca Juga :  Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

Korban Disetubhi dengan Ancaman

Sementara Kanit Res Polsek Siso, BRIPKA Harsel Moy saat ditemui di ruang pemeriksaan menjelaskan kronologis kejadiannya. Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2019, korban bersama kakak kandungnya datang melapor ke Polsek Siso. Dilaporkan ada korban yang telah disetubuhi berulangkali oleh pelaku bernama Yunus Tnu. Bahwa Yunus Tnu adalah suami dari kakak tiri korban.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi NTT FAIR Mengotori APBD 2018

Korban mengaku, lanjut Harsel, awal kejadiannya korban disetubuhi secara paksa selama tiga kali. Setiap kali pelaku menyetubuhinya tidak dengan cara membujuk, merayu, atau memberi sesuatu kepada. Tapi pelaku (Yunus Tnu) menyetubuhi korban dengan paksaan, serta mengancam korban.