Senada dengan pernyataan berang Bupati EPY ini, Anggota DPRD Kabupaten TTS juga tegas memutuskan STKIP Timor Indonesia di SoE, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus segera ditutup. Bahkan dewan TTS beri deadline (batas waktu) bahwa mulai tanggal 25 Pebruari 2020 STKIP Timor Indonesia STOP untuk semua aktivitas.


Bupati EPY Tahun saat diwawancarai di gedung DPRD TTS (kiri) dan RELIGIUS Usfunan, SH (kanan). Doc.CNC/jor tefa-Citra News
Hal tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Kabupaten TTS melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua STKIP Indonesia SoE, DJIBRAEL Tunliu beserta badan pengurus yayasan.
MARTEN Tualaka, Ketua Komisi IV DPRD TTS dalam wawancara by phone dengan awak Citra-News.Com, Jor Tefa, ia membenarkan kalau pihaknya pada Senin 24 Pebruari 2020 telah melakukan RDP bersama ketua dan badan pengurus STKIP Timor Indonesia.
“Kami dari Komisi IV DPRD TTS dalam RDP telah mendengar langsung pengakuan Ketua dan badan pengurus STKIP Timor Indonesia. Bahwa benar STKIP Timor Indonesia yang ada di Kota SoE ini belum memiliki ijin operasional dan belum terdaftar di LLDIKTI Wilayah VIII. Sehingga langkah yang ditempuh oleh DPRD TTS melalui KomisiIV bahwa terhitung mulai tanggal 25 Pebruari 2020, semua aktivitas di Kampus STKIP Timor Indonesia dihentikan,”tegasnya.












