Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Asset Pemerintah Tidak Ditertibkan Sulit Dongkrak PAD

CitraNews

Pemprov  NTT Menguasai Tanah Manulai Dua Sejak 1984

Sonny menuturkan warga masyarakat yang ada hanya menghuni saja. Mereka tidak punya hak untuk ocupasi apalagi melarang. Lagi pula mereka tidak punya dasar hukum yang kuat. Status tanah tersebut bukan milik warga melainkan tanah milik pemerintah.

“Tanah tersebut milik Pemprov NTT. Kami punya dasar hukum bahwa lahan yang ada sudah dibeli sejak tahun 1984. Kita punya bukti-bukti autentik dan ahli waris tuan tanah masih ada saat ini. Ini orangnya ada bersama kita hari ini,”kata Sonny.

Baca Juga :  JALAN Pansel ENDE Terbangun Bupati DJAFAR Nekad TEROBOS Jalur EKSTRIM

Sembari menunjuk salah satu dari dua orang warga Manulai 2 (dua) yang orang tuanya adalah pemilik lahan yang dibeli oleh pemerintah provinsi NTT tahun 1984. Oknum warga tamu ‘special’ Kaban Sonny ini, duduk persis di sebelah kanan  awak media Online (Portal Berita) Citra-News.Com. Namun saat awak media ini hendak memotret tapi Kaban Sonny melarang.

Baca Juga :  Mengurai KEMACETAN Segera Dibangun JEMBATAN KembarLILIBA

“Tak usah difoto,”ucap Sonny singkat.

Sonny juga mengakui kalau lahan milik Pemprov. NTT di Manulai 2 (dua) tersebut pernah jadi obyek sengketa dan diperkarakan di Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi. Akan tetapi Pemerintah Provinsi NTT tetap menang dalam perkara ini. Oleh karena itu warga yang masih berkeras hati untuk tidak bergeser dari lokasi itu, melalui Pol PP Provinsi NTT telah dilakukan upaya paksa.

Baca Juga :  TERBATAS Pengguna Akses Internet di Provinsi NTT

“Beberapa waktu lalu anggota Pol PP dan kita dari bagian asset sudah melakukan penertiban. Warga yang tinggal di lokasi tanah milik Pemerintah Provinsi NTT diminta keluar karena lokasi tersebut bukan tanah milik mereka,”tegasnya berulang.