Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

‘Jaring Asmara’ PAUL Liyanto Tentang Penataan RUANG Kawasan

CitraNews

Selama ini, sambung dia, daerah telah melaksanakan perundang-undangan tersebut. Untuk provinsi maupun kabupaten/kota sudah punya RTRW yang termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011. Melalui persetujuan substansi Kementerian ATR di Prov.NTT dan Kabupaten Belu yang paling lengkap.

Baca Juga :  WAEKELAMBU Pusat EKSPOR Ikan KERAPU Hidup

“Semua daerah sudah punya RTRW meski ada yang sudah jatuh tempo. Sehingga perlu ditinjau kembali. Sudah ada 7 (tujuh) kabupaten/kota miliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).Saran saya melalui diskusi kita bersama senator daerah NTT ini, untuk memperhatikan dan mempertimbangkan kearifan lokal di daerah”tegas Maksi.

Menjawab alokasi anggaran untuk penataan ruang kawasan, ungkap dia, relative kecil. Sehingga peran provinsi dalam pengendalian belum optimal. Tapi kita tetap jalan melakukan fungsi koordinasi dengan pemerintah pusat. Melalui Ketua TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) fungsi-fungsi pengendalian dan semua urusan terkait penataan ruang kawasan itu tetap jalan. +++ marthen/citra-news.com