Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

‘Jaring Asmara’ PAUL Liyanto Tentang Penataan RUANG Kawasan

CitraNews

Permintaan tersebut ia sampaikan saat diskusi terbatas bersama senator perwakilan NTT, Ir.Paul Liyanto, di kantor Dinas PUPR Prov. NTT Jalan Basuki Rahmat Kota Kupang-Timor NTT, Selasa 21 Juli 2020.

“Kedatangan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir.Paul Liyanto dalam kerangka menjaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara). Ada beberapa hal yang kami diskusikan terkait penataan ruang kawasan. Diantaranya UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang Kawasan dan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang urusan conquren Tata Ruang,”kata Maksi saat diwawancarai awak citra-news.com di Kupang-Timor NTT, Selasa 21 Juli 2020.

Menurut dia, semua menyangkut penataan, perijinan dan pemanfaatan ruang ditarik ke pusat. Termasuk penataan kawasan perdesaan dan masyarakat adat. Ini perlu penyederhanaan atau merevisi beberapa bagian perundang-undangan itu karena terkait dengan kearifan lokal. Jika pemerintah pusat tidak merevisinya maka daerah tidak mendapatkan bagian untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga :  KEPAK SAYAP Dari Negeri Seribu GEREJA Ke Negeri Seribu MASJID