Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Patut Diwaspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko, Cs

CitraNews

“Itu artinya, kalau digugat ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita,”tegasnya.

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya Demokrasi di Negeri ini.

“Dikomandoi Hamdan Zoelva (red. Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Kursi KOSONG Warnai LKPD Gubernur Lebu Raya

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.

Baca Juga :  Paslon TAHUN-KONAY ‘Meng-KO-kan’ Naitboho-Kase di Kandang PSU

Seperti diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (Pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).

Baca Juga :  POLITIKUS ‘Bajing Loncat’ Antar Parpol, Ini Motivasinya

Demikiian isi rilis pers tertanggal Jakarta, 13 September 2021. Tertanda. Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat. Dengan Nomor Phonsel 08111070090 +++ citra-news.com/win