Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Patut Diwaspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko, Cs

CitraNews

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 (tiga) mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mendaftarkan 2 (dua) Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

“Kami terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada 2 (dua) Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Abal-abal yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu.” tulis Herzaky.

Gugatan Diputuskan Oktober

Baca Juga :  Munas ADSI Sodorkan PARIWISATA Prime Mover Ekonomi NTT

Herzaky menjelaskan, ada 2 (dua) Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

Baca Juga :  Jadi ‘Catatan Merah’ Untuk KETUA DPW Partai Berkarya NTT

Dua Gugatan itu, pertama, Perkara Nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang.

“Mereka juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky.

Baca Juga :  INI Hal BARU Dari DEKRANASDA NTT Bikin ADPRD Komisi II TERCENGANG

Kedua, Perkara Nomor 154, di sini ada 3 (tiga) mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu.