Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

KBM Tatap Muka TERBATAS Dibatasi KAPASITAS dan Jam PELAJARAN

CitraNews

Tidak lupa Wali Kota Kupang mengingatkan, anak-anak untuk membawa bekal masing-masing yang disiapkan orang tua dari rumah dan tidak jajan sembarangan.

Layaknya orang tua, Wali Kota juga mengimbau kepada para siswa untuk tekun belajar, mengerjakan tugas-tugas sekolah secara baik agar kelak menjadi anak-anak yang pintar dan berprestasi.

Abaikan Prokes Ijin KBM Dicabut

Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, yang turut mendampingi Wali Kota dalam kunjungan tersebut menegaskan, jika menurut hasil penilaian tim ternyata sekolah mengabaikan protokol covid-19 maka rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah tersebut akan dicabut dan kembali ada pembelajaran jarak jauh (daring).

Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Beri MOTIVASI Kepada Para Siswa SMPK San Daniel OEPOLI

Dumul menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terhadap daftar periksa satuan pendidikan (SD dan SMP) untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas yang sudah dilakukan sebelumnya.

Direkomendasikan bahwa satuan pendidikan (sekolah) yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Dengan ketentuan; Kelas yang menjadi prioritas pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah Jenjang SD/ MI (kelas I seluruhnya dan kelas V khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer/ ANBK).

Berikut, jenjang SMP/ MTs (kelas VII seluruhnya dan kelas VIII khusus siswa peserta Asesmen Nasional Berbasis Komputer/ ANBK).

Baca Juga :  Maria Bhade dan Nyanyian Pilu Untuk TKI ILEGAL

Untuk tahap pertama, tambah Dumul, akan mulai dilaksanakan paling lambat tanggal 20 September 2021.

“Selama berlangsungnya tatap muka tahap pertama, tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada masing-masing sekolah. Batas waktu evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas tahap pertama adalah 30 Oktober 2021,”jelas dia.

Dumul menambahkan untuk tahap kedua, jika hasil evaluasi tim terhadap keseluruhan proses pembelajaran pada tahap pertama ternyata satuan pendidikan konsisten atau taat pada protokol covid-19 dan status Covid-19 di Kota Kupang cenderung menurun maka pembelajaran tatap muka terbatas dinaikkan lagi, yaitu kelas II untuk jenjang SD/ MI dan kelas IX untuk jenjang SMP/ MTs.

Baca Juga :  Masalah TKI Butuh AKSI Nyata Bukan Sekadar EMPATI

Peruhal kapasitas atau jumlah peserta didik tiap sekolah, perharinya tetap mengacu pada SE (Surat Edaran) Walikota Kupang Nomor: 068/ HK. 443.1/IX/2021 yang menjelaskan maksimal jumlah peserta didik tiap hari pada satu sekolah adalah 50% dari total siswa kelas I untuk jenjang SD/MI dan kelas VII untuk jenjang SMP/MTs.

Sedangkan jumlah siswa dalam satu ruang kelas adalah 14 orang untuk jenjang SD/MI dan 16 orang dalam satu ruang untuk jenjang SMP/ MTs.