Besaran penyertaan modal pemerintah ke Bank Pembangunan Daerah NTT sebesar Rp 97 milyar lebih sejak tahun 2004 sampai tahun 2020. Selanjutnya, deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp 155 milyar lebih.
Dengan adanya penyertaan modal pemerintah pada Bank NTT menurutnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemberian kredit modal usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang, Sekda menjelaskan dengan adanya perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum, sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan syarat utama untuk mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah/ pemerintah daerah.
Saat ini, jelas Funay, cakupan pelayanan PDAM Kota Kupang baru mencapai 17 persen dengan kapasitas debit terproduksi sebesar 137 liter per detik. Oleh karena itu, PDAM terus berupaya meningkatkan debit produksi baik melalui kerjasama dengan masyarakat dan lembaga secara optimal serta mengeksploitasi sumber air yang ada di Kota Kupang.
Antara lain Kali Dendeng dan Mata Air Oesapa (Air Hitam). Di samping itu, dalam rangka peningkatan cakupan layanan akan dilakukan penambahan jaringan transmisi dan distribusi
Sementara mengenai Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar, menurut Sekda kondisi terkini yang menjadi kendala adalah belum adanya jaminan pemerataan aksesibilitas air bersih bagi masyarakat dan belum mendukung rencana strategis PDAM Tirta Bening Lontar dalam memperluas cakupan pelayanan air bersih.
Dengan adanya penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar akan meningkatkan cakupan pelayanan sebanyak 12 ribu sambungan rumah dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar, Alfred Djami Wila dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar tehadap pengajuan tiga Ranperda usul inisiatif menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Pemkot Kupang yang telah merumuskan Ranperda ini.












