Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

RANPERDA Inisiatif PEMKOT Kupang DITERIMA Dengan CATATAN

CitraNews

Wali Kota Kupang, Dr. JEFRI R.Riwu Kore, MM, MH menyaksikan Teken kesepakatan bersama Tiga Ranperda Usul Insiatif. Doc.citra-news.com/humas setdakotakpg

Jefri: Semoga peraturan daerah yang telah ditetapkan ini, menjadi dasar pijak pemerintah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi……”

Citra-News.Com, KUPANG – MESKI melalui pembahasan yang alot dan mendebarkan namun akhirnya Pemerintah dan DPRD Kota Kupang menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif, yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk dibahas di Masa Sidang III Tahun 2020/2021.

Baca Juga :  PEMILIK Tanah Ulayat Oesusu DIKEPUNG PILAR Kehutanan, Begini Pernyataan BOBBY Pakh

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kupang bersama pimpinan DPRD Kota Kupang.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson (JEFRI) R. Riwu Kore, MM, MH dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kota Kupang, Kamis 14 Oktober 2021 menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang yang telah sungguh-sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan tercapainya kesepakatan politik tentang persetujuan penetapan tiga Ranperda Usul Inisiatif Pemkot Kupang.

Baca Juga :  SATPOL PP dan Satlinmas DIINGATKAN Ikut Mengawasi Praktik PENIMBUNAN SEMBAKO

Seperti diberitakan sebelumnya Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT);

Baca Juga :  Difasilitasi BANK NTT 2000 SISWA Lulusan SMA dan SMK Segera Diterbangkan ke JERMAN

Berikut, Ranperda tentang Penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang; Serta Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.