Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

CEGAH Sebaran DBD Warga Kota Kupang Dihimbau TANAM AIR

CitraNews

Himbauan ini tertuang dalam surat bersifat penting dengan Nomor 094/DLHK.443.42/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 yang ditujukan kepada para pimpinan organisasi atau lembaga pemerintah/swasta/politik/kemasyarakatan/pendidikan/kepemudaan/badan usaha/keagamaan/gereja/masjid serta seluruh masyarakat Kota Kupang.

Baca Juga :  PELAYANAN Berbasis ONLINE Minimalisir SEBARAN Covid19

Surat imbauan yang ditandatangani Wali Kota tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTT dan Forkopimda Kota Kupang.

“Dalam membersihkan lingkungan, tidak diperkenankan memotong/menebang pohon yang ada, melainkan hanya memangkas untuk kerapihan serta untuk keamanannya,” kata sang Wali Kota Kupang yang akrab disapa Jeriko ini.