Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

CEGAH Sebaran DBD Warga Kota Kupang Dihimbau TANAM AIR

CitraNews

Himbauan ini tertuang dalam surat bersifat penting dengan Nomor 094/DLHK.443.42/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 yang ditujukan kepada para pimpinan organisasi atau lembaga pemerintah/swasta/politik/kemasyarakatan/pendidikan/kepemudaan/badan usaha/keagamaan/gereja/masjid serta seluruh masyarakat Kota Kupang.

Baca Juga :  DONGKRAK Perekonomian Warga di ALOR Bobby Lianto GANDENG Bank NTT

Surat imbauan yang ditandatangani Wali Kota tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTT dan Forkopimda Kota Kupang.

“Dalam membersihkan lingkungan, tidak diperkenankan memotong/menebang pohon yang ada, melainkan hanya memangkas untuk kerapihan serta untuk keamanannya,” kata sang Wali Kota Kupang yang akrab disapa Jeriko ini.