Himbauan ini tertuang dalam surat bersifat penting dengan Nomor 094/DLHK.443.42/XI/2021 tertanggal 15 November 2021 yang ditujukan kepada para pimpinan organisasi atau lembaga pemerintah/swasta/politik/kemasyarakatan/pendidikan/kepemudaan/badan usaha/keagamaan/gereja/masjid serta seluruh masyarakat Kota Kupang.
Surat imbauan yang ditandatangani Wali Kota tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTT dan Forkopimda Kota Kupang.
“Dalam membersihkan lingkungan, tidak diperkenankan memotong/menebang pohon yang ada, melainkan hanya memangkas untuk kerapihan serta untuk keamanannya,” kata sang Wali Kota Kupang yang akrab disapa Jeriko ini.