Dari penelusuran awak media ini, terkait kerjasama pemanfaatan dan penertiban asset milik Pemda telah membuahkan hasil. Sebut saja lokasi tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang seluas kebih kurang 2,4 Hektar di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Luasan tanah milik Pemkot Kupang ini saat Yulianto jabat Kajati NTT ia berhasil melakukan Eksekusi.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hasilnya ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT di bilangan Jalan Adhyaksa pada Kamis 24 Pebruari 2022.
Berikut, lokasi tanah Stadion Oepoi Kupang adalah milik Pemprov NTT juga berhasil ditertibkan. Juga beberapa area tanah dan atau bangunan di lokasi lainnya yang sudah dan sedang dalam taraf pendataan oleh Badan Pengelola Asset Daerah Setda Prov. NTT.
Terhadap dua hal pokok ini Gubernur Viktor nengingatkannya saat beraudiens dengan Kajati Wisnu dan jajarannya di Ruang Kerja Gubernur Gedung Sasando, di bilangan Jalan El Tari Kota Kupang, Senin 07 Maret 2022.
“Saya minta perhatian pak Kajati terhadap kasus pembunuhan ibu Astrid Manafe dan anaknya Lael. Karena telah menjadi sorotan masyarakat NTT. Saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Kapolda NTT. Isu-isu seperti ini perlu diredam dengan segera melalui penanganan yang adil,” kata Gubernur Viktor.
Mengutip Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT,
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menerima audiensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu.
Hutama Wisnu merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru dilantik pada Rabu 02 Maret 2022, menggantikan Yulianto.
Wisnu : Mohon Diterima sebagai Bagian dari Warga NTT












