Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

JERIKO Titip Empat PESAN Untuk JAMAAH Calon Haji

CitraNews

Selengkapnya ketentuan dan syarat Jamaah Calon Haji 1443 H/2022 Masehi sesuai yang disampaikan penyelenggara Haji Kemenag Kota Kupang, Drs. H. Hudayanur.

Berikut ketentuannya antara lain; (1) Jamaah calon haji yang telah melunasi biaya naik haji tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya;

(2) Usia maksimal jamaah Calon Haji 65 tahun terhitung pada tanggal 30 Juni 2022; (3) Konfimasi pelunasan dan pembayaran pelunasan pada Jamaah Calon Haji paling sedikit telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama;

Baca Juga :  Program BEDAH RUMAH Menjawab Impian Warga Miskin

(4) Melakukan konfimasi pelunasan atau pembayaran pelunasan pada BPS BIPIH dari tanggal 9 Mei s/d 20 Mei 2022; (5) Melakukan pemeriksaan kesehatan haji pada puskesmas yang ditunjuk; (6) Jamaah Calon Haji regular diberangkatkan setelah melakukan vaksin lengkap, PCR, dan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlakum

(7) Diberangkatkan minimal telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, serta menerima vaksin meningitis; (8) PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dan dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga :  NTT Juga BISA BERPRESTASI Secara Nasional

Jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 (lima) hari untuk periksa ulang, jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.

Selanjutnya setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan serta Tes PCR Covid-19, para Jamaah Calon Haji Kota Kupang yang merupakan bagian dari Jamaah Calon Haji NTT masuk dalam Kloter 25.

Baca Juga :  BLK Daya Dukung Penciptaan Lapangan KERJA MANDIRI

Dari 155 jamaah calon haji asal Kota Kupang akan diberangkatkan menuju Embarkasi Surabaya. Dan bergabung dengan Jamaah Calon Haji asal Sidoarjo, Jawa Timur untuk kemudian diberangkatkan ke Tanah Suci pada Selasa, 21 Juni 2022. +++ citra-news.com/PKP chr