Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

JERIKO Titip Empat PESAN Untuk JAMAAH Calon Haji

CitraNews

Dia juga menyampaikan beberapa pesan, yakni pertama, Perlu dipahami dan dikuasai dengan baik segala prosesi dan tata cara ibadah sesuai Rukun Haji yang diamanatkan Rassululah. Agar ibadah haji benar-benar sah dari aspek hukum agama;-

Kedua, Kiranya segala niat hati, keinginan dan pikiran selama menunaikan ibadah haji harus diarahkan sepenuhnya kepada Allah SWT, sehingga ibadah haji yang dilaksanakan benar-benar mabrur;-

Ketiga, Para Jamaah Calon Haji harus menghormati segala bentuk aturan, hukum serta adat istiadat di negara Arab Saudi sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji;-

Baca Juga :  Manfaat Ganda SRIKANDI, Sulastri : PEKERJAAN Kantor Jadi MUDAH

Dan keempat, terus menjaga kesehatan fisik maupun mental karena pelaksanaan ibadah haji yang memakan waktu yang cukup lama.

Acara pelepasan 155 jamaah claon haji dti Kota Kupang ini bertempat di lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Jumat 16 Juni 2022.

Baca Juga :  LAW Office THE GLO & Partners Segera SERET PT BIG dan PT BCP ke PHI Di PN Serang

Turut hadir dalam kesempatan itu unsur Forkopimda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekda Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang serta para Perwakilan Kantor Kemenag Kota Kupang.

Baca Juga :  Partai DEMOKRAT Berkoalisi dengan Rakyat BANGKIT Menuju INDONESIA Emas 2045

Ini Alasan Tidak Masuk Embarkasi

Mengutip siaran pers PKP Setda Kota Kupang, menulis alasan utama jamaah calon haji tidak diberangkatka. Yakni jika hasil PCR dinyatakan positif, jamaah tidak masuk embarkasi dan diberi kesempatan 5 (lima) hari untuk periksa ulang. Jika hasil dinyatakan negatif dan selama penerbangan masih ada maka akan diberangkatkan.