Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

JERIKO Minta Anggota LIMMAS Ikut Mengawal PROGRAM Pemerintah

CitraNews

Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketenteraman Umum dan Ketenteraman Masyarakat bahwa Kepala Daerah wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana dan gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Seperti konflik pertanahan dan konflik akibat perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi.

Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan. Ia dibentuk oleh Lurah yang anggotanya adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Dan secara sukarela turut serta dalam berbagai kegiatan sosial dalam kemasyarakatan.

Baca Juga :  Simak Komentar LEO LELO Soal Kursi KOSONG Hingga AUDIT Investigasi
Baca Juga :  DUBES Thailand JAJAKI Kerjasama PARIWISATA di NTT

Jika merujuk pada peraturan tersebut di atas maka anggota Satlinmas minimal 5 (lima) orang. Namun Kota Kupang baru memiliki 1 orang anggota Linmas di setiap kelurahan.

Menyadari akan penting dan strategisnya peran anggota Linmas sekaligus guna Peningkatan Kapasitas anggota Satlinmas. Terutama memasuki musim kemarau sekaligus persiapan Pemilu 2024 maka dipandang perlu anggota Linmas diberikan pelatihan-pelatihan.

Baca Juga :  JEJAK Partai Demokrat NTT Menuju PEMILU 2024

Sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan. Bahwa anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.   +++ citra-news.com/PKP_sny

Editor:  Marhen Radja

Sumber : PKP Setda Kota Kupang