Menjawab alasan dua bulan berturut dilakukan Amnesti, Alberd menjelaskan pada tahun 2022 dilakukan dua kali Amnesti. Yaitu Amnesti Tahap Satu pada bulan Juli dan Tahap Dua pada bulan Agustus 2022.
“Memang benar untuk tahun 2022 sudah dua kali dilakukan Amnesti. Untuk Tahap Satu pada bulan Juli untuk kendaraan plat luar NTT yang beroperasi didalam wilayah NTT. Dan amnesti Tahap Dua pada Agustus khususnya untuk kendaraan lokal NTT,” tuturnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, pada Amnesti tahap satu (bulan Juli 2022, red) baik tunggakan atau denda keterlambatan pembayaran pajak dan juga BBN2, dihilangkan 100 persen.
“Ini sekaligus juga merangsang masyarakat mendaftarkan kendaraanya di wilayah Provinsi NTT. Sehingga tidak terjadi kendaraanya beroperasi di NTT tapi membayar kewajiban di daerah asal. Itu kami lakukan di bulan Juli kemarin,” tandasnya.
Pengurangan Quota BBM
Pada kesempatan yang sama Alberd juga mengatakan kendaraan lintas batas negara. Seperti halnya kendaraan fati Negara Timor Leste.
Kita ketahui bersama Provinsi NTT Indonesia berbatasan.lngsung dengan Negara Timor Leste. Dan Kota Kupang berbatasan darat langsumg dan menjadi tempat singgah tetamu berkendaraan plat internasional.