Tapi tim ini sedang melakukan satu dari tiga tugasnya di NTT. Yakni pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Dan, salah satu lembaga yang dikunjunginya adalah Bank NTT.
Abdul Haris tidak sendirian. Dia bersama Abdul Jalil Marzuki, Handayani, Ardiansyah Putra dan Dayat Darwanto masing-masing selaku fungsional KPK.
Saat Rakor dari pihak Bank NTT hadir Direktur Teknologi Informatika dan Operasional (TI & Ops), Hilarius Minggu, didampingi Direktur Kredit, Paulus Stefen Messakh, Direktur Dana dan Treasury, Yohanis Landu Praing dan Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe.
Menyentil kredit macet adalah agenda penting untuk disampaikan agar diwaspadai oleh Bank NTT.
“Terhadap gagal proses pembayaran klaim dan juga penagihan terhadap para debitur bermasalah, KPK sangat mendorong Bank NTT segera bisa bekerjasama dengan Asdatun. Dan kalau proses MOU dan PKS sementara berjalan, maka kami berharap menjadi satu kerjasama yang mengikat dan terukur,” tambah Handayani.
KPK pun mengakui, untuk sistem pencegahan korusi yang ada di Bank NTT sudah menerapkan ISO 37001: 2016, tentang SMAP (sistem manajemen anti penyuapan).
Disarankan bahwa jika berdasarkan analisa resiko dan ada unit lain yang cukup beresiko untuk diproteksi maka bisa diperluas implementasi ISO ini.
Bahkan KPK siap membantu dalam perluasan sistem pencegahan korupsi melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (Direktorat AKBU).
“Kami bisa memfasilitasinya,”tegas Handayani lagi.












