(3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara. Dan (4) Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang Adil menurut Hukum. +++ ram/citra-news.com
Beranda
Hukrim
PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL
PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL
- Dibaca 1,152 kali
Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Meskipun demikian, lanjut Apolos, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak…
“Dalam artian, sebagai social control sama seperti teman-teman pers dengan tulisan-tulisan yang sifatnya mengedukasi publik”,…
Albert menambahkan, UPT Samsat memahami pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan kota. Tunggakan pajak kendaraan dinas…