(3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara. Dan (4) Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang Adil menurut Hukum. +++ ram/citra-news.com
Beranda
Hukrim
PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL
PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL
- Dibaca 1,352 kali
Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi




CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ketegangan mencapai puncaknya pada 13 April 2026. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan membongkar…

“Kalau misalnya penyidik melaksanakan pemeriksaan kepada pelapor lalu diperiksa Paminal, ini tanda bahwa para pelpor…

Peran masyarakat di Kabupaten Sikka dalam mengawal proses hukum mendapat apresiasi luas. Partisipasi publik dinilai…

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Super visi Pencegahan Korupsi (Korsupgah)…








