Soal gugatan matetiil, dalil gugatan saudara Penggugat tentang kerugian materiil sebesar Rp 9.704.743.870 seperti dalam poin 54 adalah tidak mempunyai validasi hukum. Dan tidak ada hubungan kerugian tersebut dengan Pemberhentian Penggugat.
Karena tidak sesuai (tidak pas) dengan anggaran yang dibuat oleh Penggugat pada mata anggaran di PT BPD NTT. Tuntutan ini, kata Apolos, wajib dikesampingkan.
Gembala Sidang
Masih terkait kerugian materiil, bahwa point 54b dalil Penggugat adalah tuntutan yang fantastisdan diluar nalar serta tidak berdasarkan hukum.
Alasannya Penggugat bukan lagi Direktur Utama Bank NTT. Dan juga Penggugat menyelipkan status sosialnya sebagai Gembala Sidang, tidak ada relevansi hukumnya.
Bahwa hakekat Gembala itu adalah pengikut TUHAN YESUS KRISTUS, tulis Apolos, yang menanggalkan keagungan-Nya dan menderita demi umat manusia (baca Matius 8:20. Yesus berkata kepadanya, serigala mempunyai liang dan burung mempunyai sarang, tetapi Anak Manusia tidak ada tempat untuk meletakkan kepala-Nya”.
Bahwa dalam kerugian Imateriil yang diajukan sebesar Rp54.524.940.460, (Limapuluh Empat Miliar Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah) tertera biaya tidak seimbang jiwa yang dikarenakan hilangnya semangat untuk hidup, kepercayaan diri menghadapi orang lain, yang menimbulkan ketakutan dan kecemasan akan bayang-bayang, bentuk tindak pidana yang menghantui Penggugat (kecemasan, kekuatiran, dan kesusahan serta rasa malu dan perasaan negatif lainnya).
Berkaitan dengan hal tersebut diatas Penggugat mendalilkan statusnya sebagai Gembala. Tapi jyga ada alasan-alasan yang membuat rugi secara moril, yang tidak ada relevansi hukumnya dengan biaya tersebut dan tidak rasional (Irasional). Maka harus dikesampingkan.
APOLOS Djara Bonga, SH (tengah) Bertemu Sobat lama LUIS Balun, SH (kiri) pose bersama di gedung PN Kupang, Rabu 05 April 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com
Kami sampaikan untuk membaca Alkitab dari Injil Matius 11:28, “Marilah kepada-Ku semua yang letih lesu dan berbeban berat, AKU akan memberi kelegaan kepadamu”.
Untuk itu sebagai jawaban Tergugat X bahwa dalil Penggugat pada poin 54 – 60 tidak mempunyai dasar hukum dan alasan hukum. Maka perlu dikesampingkan atau Ditolak.
Berdasarkan hal-hl tersebut diatas Tergugat X mohon kepada Majelis Hakim agar : (1) Menerima jawaban Tergugat X seluruhnya; (2) Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; –