Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PENGGUGAT Tuntut Bank NTT BAYAR Kerugian IMATERIIL 54 Miliar Lebih, Apolos : DALIL Tuntutan Penggugat IRASIONAL

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Ada tiga permasalahan hukum yang berbeda kompetensinya. Salah satu diantaranya adalah masalah Pemberhentian Penggugat dengan Hormat yang tidak sah dan tidak prosedural (dalil Penggugat poin 2, 3, 4,5, dst).

Mengutip copyan berkas Eksepsi dan Jawaban yang ditulis Apolos terkait penjelasan butir Kompetensi Absolut, bahwa Judul Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. Namun dalam Dalil (Posita) mendalilkan tentang Pemberhentian Penggugat yang tidak sah dan tidak prosedural.

Mengenai Pemberhentian terhadap Penggugat Ishak Eduard, tulis Apolos, bahwa pada saat RUPS LB tanggal 6 Mei 2020 setelah masuk dalam Agenda pembahasan Pemberhentian Penggugat dengan hormat maka pada kesempatan itu juga Penggugat diberikan waktu untuk menjawab semua persoalan yang berkaitan dengan Agenda Pemberhentian Penggugat tersebut.

Baca Juga :  BERSIKERAS Tahan Mobnas, OBED Bisa ‘Diseret’ ke PIDANA

Bahkan diberikan 3 (tiga) kali kesempatan, sambung Apolos, tapi Penggugat diam dan tidak menggunakan haknya untuk membela diri. Maka semua dalil Penggugat yang mengatakan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri adalah Tidak Benar dan Tidak berdasarkan Fakta Hukum.

Mengenai Remunenasi, bahwa keputusan Tergugat I Nomor 150/KEP/HK/2020 Tentang Pemberhentian dengan hormat. Dimana dalam berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 18 halaman 25 poin (b) dinyatakan, “Memberhentikan Dengan Hormat Izhak Eduard (Penggugat) dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Untuk selanjutnya memberikan tugas kepada Komite Remunerasi Nominasi (KRN) melengkapi proses administrasi Izhak Eduard untuk dicalonkan jadi Direktur Kepatuhan”.

Bahwa dari penilaian yang dilakukan oleh Komite Remunerasi Nominasi menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Direktur Kepatuhan.

Baca Juga :  TERNYATA “Golkar Bersih” Usung CALEG Bekas NAPI Korupsi

Dari hasil penilaian tersebut telah dilaporkan dalam RUPS LB tanggal 22 Oktober 2020 dan tercatat oleh Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan, SH, M.Kn, Akta tanggal 22 Oktober 2020 Nomor 27 dalam Berita Acara RUPS LB tanggal 23 Oktober 2020.

Tuntutan Hak Penggugat Sangat Fantantis

Setelah Penggugat mengetahui dan menerima hasil penilaian dari KRN maka penggugat mengajukan hak-haknya yang harus dibayar oleh Bank NTT yaitu, Gaji 11 bulan sebesar Rp 724.625.000 (Gaji perbulan 65.875.000 per bulan diluar PPh 21 dan BPJS); Tantiem tahun buku 2019 sebesar Rp 293.388.000 dan Tantiem tahun 2020 sebesar Rp 531.167.492;-

Baca Juga :  FRANS Minta UANG 400 Juta HEREWILA Lapor POLISI

Berikut saat berhenti dari Dirut Bank NTT saudara Penggugat mengajukan Penghargaan sebesar Rp 150.963.542; Jasa Pengabdian dengan nominal Rp 353.512.500,-
dan Asuransi sebesar Rp 138.257.135; Dan Jaminan Hari Tua/JHT sebesar Rp 328.553.560 yang dibayarkan BPJD ketenagakerjaan saat berhenti dari DIRUT; Serta Manfaat Pensiun (dibayarkan dana pensiun Bank NTT per bulan) sebesar Rp 13.372.300.

Jadi total hak-hak saudara Izhak Eduard yang diberhentikan sebagai DIRUT Bank NTT tanggal 6 Mei 2020 adalah sebesar Rp 2.533.918.617.-

Pengajuan Hak Penggugat tersebut diatas menunjukkan semakin jelas bahwa Penggugat dengan sukarela telah tunduk dengan patuh dan taat pada Keputusan RUPS LB tanggal 6 Mei 2020.

Sumber: Apolos Djara Bonga, SH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Eksepsi dan Jawaban Tergugat X, Agas ANDREAS.. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Eksepsi dan Jawaban Tergugat X, Agas ANDREAS..