Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KAI Pedang Merah WADAH Mempersiapkan KADER Muda Jadi HAKIM Adhoc

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy
CitraNews

“Saya dan pak Edy di periode sebelumnya kepengurusan kami punya kantor sekretariat masih kontrakan. Nah ke depannya kami harus punya kantor sekretariat DPD KAI Pedang Merah Provinsi NTT yang permanen”, tuturnya.

Juga sangat penting, tambah Luis, bahwa anggota KAI Pedang Merah ke depan perlu saling menyokong, hatus rasa kebersamaan dan saling membantu satu sama lain.

“KAI Pedang Merah adalah wadah mempersiapkan SDM khususnya advokad handal. Karena ketika mereka masih punya angan-angan jadi pengacara maka paling tidak selama lima tahun jadi anggota di wadah ini, mereka bisa jadi hakim adhoc”, tandasnya

Baca Juga :  WAWALI Kota Kupang SERENA Sebut Kick Off SERAMBI 2026 TITIK Temu Berbagai ELEMEN Mencintai RUPIAH

Pengacara kondang yang sudah go internasional ini lebih jauh menjelaskan sejarah tentang organisasi advokad KAI Pedang Merah.

Bahwa KAI Pedang Merah didirikan sejak 2008 di Balai Sudirman Jakarta. Beberapa tahun kemudian melaksanakan kongres di Palembang. Saat itulah terbentuk secara resmi KAI Pedang Merah.

Baca Juga :  PENGADILAN Agama Kupang NAIK Kelas Perlu Diimbangi Budaya KERJA

Anggota KAI Pedang Merah tersebar di seluruh Indonesia. Jumlahnya sekitar 40 ribu lebih orang. Sementara anggota KAI Pedang Merah di NTT berjumlah sekitar 3000-an orang.

Untuk sebutan badan pengurus, tambah dia, di tingkat provinsi dengan sebutan DPD (Dewan Pimpinan Daerah). Sedangkan badan pengurus di kabupaten/kota namanya DPC (Dewan Pimpinan Cabang).

Baca Juga :  KEMENTAN Segera MENCETAK LAHAN dalam Skala BESAR di NTT, Ini Tujuannya

“Kita selenggarakan Musda ini untuk memilih badan pengurus DPD KAI Pedang Merah Provinsi NTT masa bhakti 2023-2028. Nanti setelah terpilih pengurus menyusun program kerja sesuai visi misi”, pungkasnya sembari mengajak, Mari kita maju bersatu membangun NTT bersama KAI Pedang Merah. +++ marthen/citra-news.com