Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

SEKDA Kosmas BERKISAH Tentang TUGAS Hingga Larangan AYODHIA Selaku PENJABAT Gubernur

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, SH, MDC, jelas Kosms, telah dilantik jadi Penjabat Gubernur NTT oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), TITO Karnavian atasnama Presiden Joko Wisodo di Sasana Bhakti Praja, Gedung C, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Selasa 05 September 2023) pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WITA.

“Pelantikan itu terjadi karena masa jabatan pak Viktor Bungtilu Laiskodat dan pak Josef Adrianus Nae Soi telah berakhir pada tanggal 05 September 2023. Kita ketahui bersama bahwa masa jabatan pak Viktor dan pak Josef adalah 05 September 2018 sampai dengan 05 September 2023. Sehingga secara kepemerintahan tidak boleh ada kevakuman apapun pada saat seperti yang tadi saya katakan”, tuturnya.

Setelah dilantik jadi Penjabat Gubernur NTT, lanjut Kosmas, pada hari yang sama langsung dilakukan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab). Dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023, pak Viktor Bungtilu Laiskodat dan pak Josef Adrianus Nae Soi ke pak Ayofhia G.L Kalake, Penjabat Gubernur NTT.

Baca Juga :  BEBAS Zona Merah PPKM KOTA Kupang Turun Level DUA

Pada saat yang sama juga dilakukan pelantikan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK. Dan setelah pelantikan itu dilakukan Sertijab dari Ketua TP PKK periode 2018-2023 ke Penjabat Ketua TP PKK.

Baca Juga :  PATRIS Lantang Bicara Membela THL Dirumahkan

Pelatikan dan Sertijab ini telah diserahkan juga memory jabatan. Baik terkait Gubernur/Wagub ke Penjabat Gubernur yang baru maupun pejabat Ketua TP PKK ke Penjabat Ketua TP PKK yang baru.

Penjabat Gubeenur NTT, AYODHIA G.L. Kalake, SH  dan Pejabat Gubernur NTT periode 2018-2023, VIKTOR Bungtilu Laiskodat nemperlihatkan dokumen Memory Jabatan. Doc. citra-news.com/biro APim setdant

Lebih jauh Sekda Kosmas membeberkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang sudah secara limitatif dan eksplisit menyebutkan tentang tugas-tugas dari seorang Penjabat Gubernur.

Baca Juga :  Pilot Project One Data Policy, Empat OPD Teken PKS

Bahwa sesuai dengan UU dan Peraturan yang ada, tugas seorang Penjabat Gubernur yang sangat rinci termuat dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 15 (ayat 1).

Disitu disebutkan Penjabat Gubernur memiliki Tugas, Kewenangan, Kewajiban dan Larangan yang sama dengan Tugas, Kewenangan, Kewajiban dan Larangan bagi seorang Gubernur sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan (Per-UU) yang berlaku.

Nah, dalam pelaksanaan tugas-tugas di daerah memimpin pelaksanaan pemerintahan di daerah, berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Itu hal pertama. Dan hal kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;-

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Mendagri Tito Karnavian, Pj Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Mendagri Tito Karnavian, Pj Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake.