Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

SEKDA Kosmas BERKISAH Tentang TUGAS Hingga Larangan AYODHIA Selaku PENJABAT Gubernur

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Kemudian menyusun, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, untuk dibahas bersama DPRD.

Menjaga Netralitas ASN di Pemilukada

Terkait masalah hukum, lanjut dia, seorang penjabat gubernur mewakili daerahnya didalam dan diluar Pengadilan. Dan dapat menunjuk Kuass Hukum untuk mewakilinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan per-UU.

Pada pasal 15 ayat (2) seorng Penjabat Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DILARANG : melakukan Mutasi ASN; membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya; dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumya.

Baca Juga :  Demi KEMANUSIAAN Perlu DIREVISI Permen PANRB RI 36/2018

Berikut membuat kebijakan tentang Pemekaran Daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; –

Membuat kebijakan tentang penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dari pejabat sebelumnya; Lalu memfasilitasi pelaksanaaan Pemilukada di provinsinya dan menjaga netralitas ASN.

Baca Juga :  AYODHIA ke NTT, Kosmas : BELIAU Minta Saya Undang TOMAS Lewotana

Di ayat (3) Pasal 15 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa sebagaimana pada ayat (3) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan teryilis dari kementerian yang bersangkutan.

“Jadi misalnya….sekali lagi misalnya akan dilakukan mutasi harus mendapat persetujuan dri Menteri. Begitu juga ynag lain-lain. Termasuk meninjau kembali atau membatalkan kebijakan-kebijakan olwj pejabat sebelumnya maka harus mendapat persetujuan tertulis dari kementerian yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan itu”, tandasnya.

Baca Juga :  TNI di Perbatasan RI-RDTL Rangkul MADAT

Perlu diketahui, kata Kosms, masa jabatan Penjabat Gubernur NTT, pak Ayodhia Kalake adalah 05 September 2023 – 05 September 2024.

Dan dapat diperpanjang dan atau diganti maka itu adalah kewenangan pemerintah pusat.  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Mendagri Tito Karnavian, Pj Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Mendagri Tito Karnavian, Pj Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake.