“Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata-mata demi kenyamanan nasabah. Sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial”, tuturnya.
POJK Jadi Acuan
Untuk diketahui, tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi. yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Didalam BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 menyebut, Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (ayat1).
Kemudian (ayat 2) disebutkan bahwa Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari. +++ citra-news.com/humas bankntt