Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MARAK Beredar Tawaran PALSU, Manajemen Bank NTT Siapkan Kanal PENGADUAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

“Kanal-kanal pengaduan ini disiapkan semata-mata demi kenyamanan nasabah. Sehingga ketika ditemukan kendala dalam pelayanan, bisa langsung mengakses layanan tersebut dan bukan pada tempat lain, apalagi media sosial”, tuturnya.

POJK Jadi Acuan

Untuk diketahui, tanggungjawab Bank NTT menyiapkan kanal pengaduan ini mengacu pada regulasi. yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 13 /POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Baca Juga :  MELAWAN Petugas RESIDIVIS Rino DICEDERAI

Didalam BAB VII PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN/ATAU PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH Pasal 26 menyebut, Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Produk Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (ayat1).

Baca Juga :  7 Tahanan Kabur Dibekuk Polres Sikka
Baca Juga :  STKIP Abal-abal MENIPU Pemkab TTS, Koq Bisa?

Kemudian (ayat 2) disebutkan bahwa Bank wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari.  +++ citra-news.com/humas bankntt

Sumber: Siaran Pers Humas Bank NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Modus Penipuan, Bank NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Modus Penipuan, Bank NTT.