Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Operasi TILANG MERESAHKAN Warga, UPT Samsat Beri Klarifikasi

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Albert menambahkan, UPT Samsat memahami pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan kota. Tunggakan pajak kendaraan dinas adalah beban finansial bagi pemerintah dan masyarakat.

“Kami berharap dengan langkah-langkah yang telah kami ambil, kita dapat memperbaiki situasi ini. Demikian halnya pemerintah Kota Kupang juga terus-menerus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan berkontribusi pada pembangunan kota”, timpalnya.

Baca Juga :  UANG Rebeka RAIB 3 Miliar, Kuasa Hukum Jaquline Bicara NGAWUR

Sembari berharap, upaya penindakan ini akan membantu mengurangi jumlah kendaraan dinas dengan tunggakan pajak. Serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Kupang.

Sementara ibu Toelle mengatakan, khususnya kendaraan dinas di Kota Kupang angkanya begitu fantastis. Yakni sebanyak 900 unit kendaraan dinas yang belum bayar pajak.

“Aduh ada 900 unit kendaraan dinas di Kota Kupang belum bayar pajak. Kami sudah menghubungi Asisten III agar membantu secara administrasinya. “, ungkap ibu Toelle dari UPT Samsat Kota Kupang.

Baca Juga :  KASUS Meikarta MENGGUNCANG Bisnis JAMES Riady

Terpantau awak citra-news.com selama dua hari dalam pekan ini ada ratusan kendaraan roda dua diangkut ke Kantor Lantas di bilangan Jalan Nangka Kota Kupang.

Razia Tilang kendaraan bermotor khususnya roda dua, bervarisi tingkat kesalahannya. Mulai dari penggunaan helm, kelengkapan assesoris, hingga surat-surat lainnya.

Baca Juga :  DJ, Korban Peluru Nyasar Brigadir SS

Seperti pengendara di jalan raya tidak memiliki SIM – Surat Ijin Mengemudi dikenai sanksi/denda sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 jo Pasal 77 (ayat 1).

Adapun Denda maksimal yang dikenakan bagi pelanggar yang tidak memiliki SIM ini sebesar Rp1.000.000,00.- +++ marthen/citra-news com

 

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, UPT Samsat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, UPT Samsat.