Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

ENAM SUKU Desa Oelnasi TOLAK Pihak KEHUTANAN Tanam PILAR di Tanah ULAYAT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Bahwa ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang tidak disosialisasikan ke masyarakat desa selaku pemilik hak ulayat.

Nah kalau ada wakil rakyat NTT di kursi DPR RI yang paham soal keagrariaan, maka dapat meminimalisir persolan perhutanan di Indonesia.

Karena kebijakaan soal pertanahan dan kehutanan sifatnya sentralistik di pemerintah pusat. Di daerah provinsi dan kabupaten/kota hanya menjalankan saja apa yang sudah menjadi keputusan. pusat.

Karena itu konsesus yang dibangun Boby, jika dia terpilih jadi anggota DPR RI maka fokus urusan wajibnya adalah mengembalikan kepemilikan hak ulayat pada porsinya.

Baca Juga :  Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

“Jika nanti terpilih maka sebagai wakil rakyat NTT di DPR RI, hal utama yang saya perjuangkan adalah membebaskan tanah masyarakat adat (ulayat) yang masuk dalam Kawasan Hutan Negara”, tegas Boby.

Bagi Boby perjuangannya ini sangat mendasar. Karena sebelum Indonesia Merdeka masyarakat sudah tinggal di dalamnya. Itu artinya sebelum adanya negara, tanah kawasan yang ada sudah dikuasai masyarakat.

Jika belakangan ini baru diklaim sebagai tanah pemerintah, makanya perlu ditinjau kembali. Harus bisa membedakan mana hutan rakyat dan mana hutan negara.

Itulah arah (visi) perjuangan Yerak Almodath Bobilex Pakh, SH, M.Kn alias BOBY Pakh di kontestasi Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga :  MEMBANGUN Generasi BERKARAKTER Untuk INDONESIA Lebih MAJU

Boby Pakh menyerahkan arah perjuangannya kepada rakyat di Dapil NTT 2 khususunya Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba, dan Timor untuk menentukan pilhannya.

Namun yang pasti hak pilih masyarakat pada tanggal 14 Pebruari 2024 adalah mencoblos calon anggota DPR RI yang punya arah perjuangan yang jelas. Rakyat NTT di Dapil NTT 2 dijamin tidak akan kecewa. Jika menentukan pilihan yang tepat dan Coblos YERAKH ALMODAT BOBILEX PAKH Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat Nomor 14.

Baca Juga :  PEMILIK Tanah Ulayat Oesusu DIKEPUNG PILAR Kehutanan, Begini Pernyataan BOBBY Pakh

Boby mengatakan, komitmen perjuangannya ini bukan hal baru setelah jadi Caleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan NTT 2 (dua). Namun sudah menjadi pekerjaan pokok dalam rutinitas kesehariannya selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apalagi didukung dengan basic ilmu hukum yang digelutinya selama kuliah. Dari disiplin ilmu yang didapat dia praktekkan di masyarakat.

Tampak nyata bahwa fokus pekerjaan Boby saat ini adalah total membantu meringankan beban psikis pemilik tanah ulayat, dari ancaman perambahan hutan secara pihak.  +++ marthen/citra-news.com

 

Sumber: Yusak Leinati dan Bobby Pakh
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Hukum Agraria, Hutan Negara, Hutan Rakyat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Hukum Agraria, Hutan Negara, Hutan Rakyat.