Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

ENAM SUKU Desa Oelnasi TOLAK Pihak KEHUTANAN Tanam PILAR di Tanah ULAYAT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Sebelum Indonesia Merdeka tahun 1945, orangtua dan leluhur dari enam suku sudah tinggal diatas tanah tersebut.

Yusak mengatakan, beberapa waktu lalu mereka datang bawa memang dengan pilar. Karena warga menolak makanya sampai sekarang itu pilar semua masih terkumpul di Dusun Nifuleu RT 05.

Selaku Kepala Desa saya dan warga enam suku yang saya sebutkan tadi, punya komitmen yang sama. Entah pihak kehutanan mau lakukan dengan cara apapun dan sampai kapanpun, tetap kami tolak.

“Sudah sejak awal saya sudah nyatakan menolak. Sampai hari ini dan selanjutnya, saya selaku Kepala Desa Oelnasi menyatakan tidak ada kawasan hutan milik pemerintah dalam hal ini Kehutanan. Yang ada hanya kawasan hutan rakyat yang sudah turun temurun dikuasai masyarakat”, tegas Yusak.

Baca Juga :  Kemedikbud Bangun Tambah USB PARIWISATA di Provinsi NTT

Terlepas dari jabatannya sebagai Kepala Desa Oelnasi, demikian Yusak, dia tidak ingin tanah-tanah suku yang tersebar di wilayah Oelnasi dijadikan kawasan hutan apapun jenisnya. Karena dari luasan hutan yang dimiliki warga saat ini hanya cukup untuk lahan garapan penyambung hidup dan kelanjutan masa depan anak cucu.

Yusak menambahkan, Caleg DPR RI yang punya arah perjuangan yang jelas menyangkut hak ulayat ada pada Yerakh Almodat Bobilex Pakh alias BOBY PAKH.

“Kami warga Desa Oelnasi percaya hanya Boby yang bisa perjuangkan hak atas tanah-tanah ulayat yang disabotase oleh pihak kehutanan. Dan kami menaruh harapan kepada Boby Pakh jika terpilih jadi Anggota DPR RI, agar tanah-tanah ulayat yang diklaim jadi kawasan hutan negara dikembalikan ke masyarakat”, pintanya.

Baca Juga :  BOBBY Pakh Sebut PAUD INVESTASI Awal Membangun GENERASI Emas 2045

Perlu Ditinjau Kembali

Menyikapi perilaku sepihak dan fakta-fakta yang disampaikan pemilik tanah ulayat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Yerakh Almodat Bobilex Pakh menyatakan siap mendampingi masyarakat pemilik ulaya.

“Sebagai PPAT kami siap mendampingi pemilik tanah ulayat. Kalau masyarakat percayakan kami dan memilih kami bisa duduk di kursi DPR RI pasti perjuangannya lebih fokus lagi”, kata Boby.

Baca Juga :  Bangun Pantai Pede Tidak Berdampak Positif Salibkan Saya

Putra Rote kelahiran Pariti di Tanah Timor ini belum jadi Caleg saja sudah bekerja membantu masyarakat. Sudah banyak lahan kawasan milik ulayat yang diklaim pihak kehutanan dikembalikan ke masyarakat.

Diketahui Boby punya basic pendidikan soal keagrariaan (pertanahan). Sehingga seluk beluk tentang pertanahan bagi PPAT sudah jadi ayam sayur dalam tugasnya sehari-hari.

Menurut Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil NTT 2 Nomor Urut 7 (tujuh) ini, sengketa kawasan hutan tidak saja terjadi di wilayah Timor atau di Provinsi NTT. Namun telah menjadi persoalan nasional karena merupakan megaproyek yang dibiayai oleh bank dunia.

Sumber: Yusak Leinati dan Bobby Pakh
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Hukum Agraria, Hutan Negara, Hutan Rakyat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Hukum Agraria, Hutan Negara, Hutan Rakyat.