Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TINDAKAN Sewenang -wenang PENJABAT Bupati Sikka MELANGGAR Azas Kepastian HUKUM

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Di dalam pasal 15 dikatakan bahwa salah satunya bahwa seorang Penjabat tidak boleh mencabut atau membatalkan ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Pejabat sebelumnya. Atau mengambil kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan oleh Pejabat sebelumnya.

“Memang ketentuan ini ada pengecualiannya. Akan tetapi juga harus ada restu dari Mendagri”, tandasnya.

Nah, dari realitas yang terjadi hingga diperkarakan di PTUN ini bahwa Larangaan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri itu tidak ada.

“Bukti tertulis dari Mendagri terkait pengecualian itu tidak ada. Iya ternyata dalam sidang agenda pembuktian bukti surat teakhir pihak tergugat (Pemkab Sikka, red) pada Rabu 12 Juni 2024, mereka tidak menunjukkan bukti surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas pengecualian kewenangan terhadap Penjabat bupati Sikka”, tegas Marianus.

Baca Juga :  NTT Juga BISA BERPRESTASI Secara Nasional

Lebih jauh Marianus membeberkan, terkait dengan izin usaha CV Bengkunis Jaya Maumere. Bahwa dalam pemerintahan Pejabat Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Roby Idong dan Romanus Woga periode 2018 – 2023, telah mengeluarkan izin usaha untuk Pasar Senja Wuring tanggal 7 Januari 2022. Dimana jam operasinya dari pukul 19.00 Wita sampai selesai.

Tujuannya agar pagi dan siang hari para pedagang bisa berjualan di Pasar Alok dan pasar lainnya di Kota Maumere. Sebagai legalitas formalnya melalui SK. B. EKON. 500/138/XXII 2021. Dan sampai sekarang SK tersebut BEUM dibatalkan.

Marianus menambahkan, dalam Pasal 15 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa wewenang Pejabat/Badan TUN dibatasi oleh masa waktu wewenang, wilayah wewenang, cakupan bidang atau materi wewenang.

Baca Juga :  WAGUB JOHNY Asadoma Yakin PETANI ALOR Panen UNTUNG Berlipatganda Jika TIGA KALI Tanam

Namun oleh ahli mengatakan dalam perkembangan Hukum Administrasi Negara ditambahkan dua hal. Yakni Peraturan Per-Undangan Undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kesombongan Kekuasaan

Sementara Viktor Nekur menambahkan, sebuah pemerintahan yang baik itu bisa dianalogikan hubungan antara Bapak dengan Anak. Aparatur pemerintah itu sebagai Bapak dan masyarakat adalah anak.

Bila anak salah atau keliru melakukan sesuatu hal maka sebagai bapak harus memberikan peringatan atau teguran beberapa kali.

“Akan tetapi apa yang dilakukan saudara Alvin Parera selaku Penjabat Bupati Sikka dalam kasus ini, bukannya memberikan teguran. Malah dia langsung menerbitkan SK Pemberhentian Aktivitas Usaha CV Bengkumis Jaya”, kata Pemilik LBH Orin Bao ini.

Baca Juga :  Bayar ASURANSI LAKA Tunggal BUKTI Komitmen JRP Insurance

Tidak ada tahap-tahapan yang dilalui, tambah Viktor. Bahkan dari hasil video rekaman tampak jelas ada gerombolan Satpol PP Sikka turun memblokade usaha CV Bengkunis Jaya. Inikan sangat tidak manusiawi menunjukkan arogansi kekuasaannya selaku Pejabat Bupati Sikka.

“Dari kasus Penghentian aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya di Pasar Wuring Maumere, tampak jelas menunjukkan kesombongan dari saudara Alvin Parera dalam menafsirkan UU berdasarkan kedudukan dan kekuasaannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sikka”, timpal Victor.

Menurut dia, kehadiran Saksi Ahli saudara John Sajono di Sidang PTUN kali ini, secara tegas mau mengatakan kepada publik bahwa kekuasaan negara harus dijalankan oleh pejabat negara harus sesuai dengan koridir hukum dan per UU yang berlaku.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan PTUN, Penjabat Bupati Sikka, Nomor Induk Berusaha. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab PTUN, Penjabat Bupati Sikka, Nomor Induk Berusaha.