VIKTOR Nekur, SH. Doc. marthen radja/citra-news.com
WAODE Karmila Wati, drh., M.Vet – Direktris CV Bengkunis Jaya Maumere melalu Penasehat Hukum, VIKTOR Nekur, SH menyatakan kesewenang-wenangan bertindak oleh karena jabatan dan kekuasaan yang dilakukan Penjabat Bupati Sikka menunjukkan kesombongan dalam menafsirkan UU.
Citra News.Com, KUPANG – AHLI Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara, Dr. Sarjono Johanes SH. MH menyebut, tindakan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan oleh Penjabat Bupati SIKKA, Adrianus F. Parera, sebagai Abuse of Authority dan Abuse of Power.
Bahkan Penasehat Hukum Direktris CV Bengkunis Jaya Maumere, Marianus Gaharpung, SH, MS menyatakan, yang pasti tindakan sewenang-wenang dari Penjabat (Pj.) Bupati Sikka itu tidak memiliki dasar hukum.
Pedihnya lagi Pemilik LBH Orin Bao Nita, Viktor Nekur SH menohok tindakan sewenang-wenang Penjabat Bupati Sikka menghentikan aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya Maumere, menujukkan kesombongan seorang Penjabat Bupati dalam menafsirkan Undang Undang.
Simak penjelasan lebih lanjut hasil wawancara awak Portal berita citra-news.com (CNC) dengan Sarjono Johanes (SJ), Marianus Gaharpung (MG), dan Viktor Nekur (VN) usai sidang di PTUN Kupang.Rabu 12 Juni 2024.
CNC : Dari perspektif kewenangan soal batasan kewenangan seorang Penjabat, bagaimana anda melihat tindakan Penjabat Bupati Sikka hingga menyulut perkara ini di PTUN Kupang.
SJ : Dari tindakan Penjabat (Pj.) Bupati Sikka itu sebagai Saksi Ahli kami dapat mengatakan bahwa kewenangan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Sikka benar-benar dikategorikan sebagai tindakan yang menyalahgunakan kewenangannya. Atau diistilahkan dengan Abuse of Authority sekaligus juga Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasan).
CNC : Jadi menurut Saksi Ahli, sang Penjabat Bupati Sikka menerapkan dua model kepemimpinan yang tidak populer itu?
SJ : Iya, dua-duanya masuk yang dilakukan Pj. Bupati Sikka. Mengapa. Iya karena kewenangan lahir dari suatu kekusaan yang dimiliki oleh seorang pejabat. Bahwa dari kekuasaan baru seorang pejabat bisa mengatur berbagai kewenangn dan weweng-wewenang. Itu kalau Pejabat tapi kalau kekuasaan Penjabat iya ada batasan-batasan kewenangan, dong. Bukan sesuka hatinya.
CNC : Dalam kaitannya dengan keputusan dari Pj. Bupati Sikka menghentikan aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya Maumere
SJ : Kalau keputusan menghentikan aktivitas usaha dari CV Bengkunis Jaya itu tidk layak dilakukan oleh seorang Penjabat Bupati. Karena tidak punya pijakan hukum yang kuat. Pertama, melanggar ketentuan Perundang Undangan yang berlaku. Kedua, melanggar azas-azas hukum pemerintahan yang baik. Dan ketiga melampau substansi kewenangannya sebagai Penjabat Bupati.
“Yang sesungguhnya dia (Pj. Bupati Sikka, red) tidak punya kewenangan. Tetapi berusaha seolah-olah dia memiliki kewenangan”, kata Dosen Fakultas Hukum Undana itu.
CNC : Menurut Anda apa sandaran utama dalam menerbitkan sebuah keputusan hukum?












