SJ : Dengan Pj. Bupati Sikka menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghentian aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya di Wuring Maumere, dalam pencermatan kami saksi ahli bahwa syarat sahnya suatu keputusan hukum TUN (Tata Usaha Negara) itu ditentukan oleh 3 (tiga) faktor. Yaitu, ada tidaknya Kewenangan; Prosedur, dan Substansi.
“Jika ketiga hal ini tidak dijadikan sebagai sandaran utama dal moeiaes penerbitan keputusan TUN oleh Penjabat (Pj. Bupati Sikka, red) maka keputusan TUN itu dikategorikan cact hukum. Atau dapat dinyatakan Tidak Sah atau Batal”, ucap SJ.
CNC : Terhadap Keputusan penghentian aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Sikka, apa harapan anda.
SJ : Terhadap keputusan yang tidak mendasar ini kami berpandangan akan lebih tepat majelis hakim PTUN Kupang mengambil suatu putusan yang menyatakan tidak sahnya keputusan TUN dari Pj. Bupati Sikka yang dia terbitkan saat ini, khususnya untuk CV Bengkunis Jaya Maumere.
CNC : Anda sebagai Saksi Ahli dalam memberikan keterangan di Sidang PTUN lebih menohok soal NIB. Ada apa itu?
SJ : NIB atau Nomor Induk Berusaha yang dikantongi CV Bengkunis Jaya Maumere, menjadi dasar untuk pengembangan usaha. Dan NIB itu dikeluarkan oleh Kementerian Investasi yaitu Badan Penanaman Modal. Ini sudah tentu melalui kajian mendalam terkait manajamen risiko. Minimal terkait Amdal (Analisa mengenai dampak lingkungan).
Oleh karena aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya berisiko rendah maka cukup diberikan NIB saja. Berbeda dengan usaha yang berisiko menengah dan berisiko tinggi. Dalam bahasa hukum lingkungan, pemerintah pusat dalam memberikan intervensi, bisa berupa NIB, Ijin, atau Sertifikat standar.
Tidak Ada Perbup Tata Ruang
Adalah Marianus Gaharpung, SH, MS – Penasehat Hukum Penggugat menyatakan tindakan Pejabat Bupati Sikka tanpa dasar hukum, itu tidak sah atau dapat dibatalkan oleh Majelis
Hakim PTUN.
Berikut ini nukilannya melalui wawancara dengan Marianus Gaharpung (MG) :
CNC : Bagaimana pendapat anda terkait larangan Pj. Bupati Sikka terhadap aktivitas CV Bengkunis Jaya Maumere
MG : Dalam tata kelola pwmwrintahan ada yang namanya Pejabat dan namanya Penjabat (Pj). Tadi sudah dijelaskan defenisi dan batasan-batasan kewenangannnya masing- masing.
Hingga digelarnya perkara di PTUN Kupang ini soal kewenangan Pj. Bupati Sikka. Klien kami mutlak perlu mendapatan kepastian hukum dari Majelis Hakim PTUN, soal larangan oleh Penjabat Bupati Sikka terhadap aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya Maumere.
CNC : Apakah seorang Penjabat Bupati tidak boleh melarang terhadap hal-hal yang dianggapnya tidak prosedural dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat?
MG : Iya boleh-boleh saja seorang Penjabat melakukan kewenangannya. Akan tetapi harus ada dasar hukum yang kuat agar tidak dikatakan bertindak wawenang-wenang.











