“Kan yang dilakukan si Penjabat Bupati Sikka, Adrianus F. Parera alias Alfin Parera itu melampaui batas kewenangannya”, kata Dosen FH Ubaya ini.
CNC : Persisnya bagaimana hingga Anda mengatakan Pj Bupati Sikka melampui batasan kewenangannya
MG : Di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 berisikan soal kewenangan seorang Penjaat Gubernur Penjabat Bupati/Walikota. Salah satu pasalnya berisikan tentang larangan bagi seorang Penjabat. Yaitu seorang Penjabat tidak boleh mencabut atau membatalkan ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Pejabat sebelumnya. Atau membuat kebijkan-kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Ingat, Pejabat bukan Penjabat.
Nah dari realita minor ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Sikka. Pejabat sebelumnya atau Bupati/Wakil Bupati Sikka defenitif dengan masa jabatan 2018 – 2023, Roby Idong/Romanus Woga. Di masa pejabat defenitif itu di konflik dibawah. Diman ada masyarakat reaksi terhadap Pasar Wuring. Lalu ada kebijakan Bupati Sikka waktu itu melalui keputusannya mengenai aktifitas Pasar Wuring mulai jam 7 malam sampai selesai. Sementara pagi hingga sore silahkan masyarakat ke Pasar Alok, atau Pasar Geliting.
Keputusan Bupati Sikka ini belum dicabut. Dalam tenggang waktu itu munculah yang namnaya Penjabat Bupati yang diangkat oleh Mendagri.
Si Penjabat Bupati Sikka ini melihat ada celah dati hasil masukan antar instansi. Yang mengatakan bahwa aktivitas Pasar Wuring ada pelanggaran yang namanya ada tiga aspek. Yakni Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, Bangunan yang tidak sesuai, lingkungan yang tidak sesuai.
It’s oke. Tidak masalah bahwa ada temuan. Akan tetapi dalam bahasa hukum, temuan itupun harus dibuatkan Norma. Yaitu yang namanya Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kabupaten Sikka.
Karena setiap tindakan pejabat itu alat ukurnya ada dua, yaitu Perundang undangan dan azas hukum yang baik.
Pertanyaannya adalah ketika si Penjabat Bupati Sikka ini menyatakan atau mengeluarkan SK itu, dasar kewenangannya apa. Apakah melalui Permendagri ya tidak bisa karena Perendagri Nomor 4 menyatakan ada pembatasan kewenangan. Sekarang dasarnya apa? Apakah pakai Peraturan Per-UU?
Bahwa dalam perundang undangan (perUU). Antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus saling koordinasi. Bahwa apapun kegiatan usaha bahkan sampai pada sanksi-sanksi harua diketahui pemerintah pusat. Karena sistemnya melalui satu pintu, bukan satu atap. Jadi harus dalam.satu bahsa yang sama mulai dari pusat hingga daerah.
CNC : Kaitannya dengan RDTRW?
MG : RDTRW itu sampai hari ini, sampai sidang hari ini di PTUN Kupang, bahwa yang namanya Peraturan Bupati (Perbup) Sikka tentang RDTRW itu tidak ada. Padahal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan itu Wajib. Kalau tidak ada maka apa dampak ikutan dari keputusan itu.
“Tadi saudara Saksi Ahli memberi penjelasan bahwa keputusan yang dibuat oleh Penjabat Bupati Sikka adalah sewenang-wenang. Atau melampaui kewenangan yang ada pada si Penjabat Bupati Sikka itu tadi”, tuturnya.
CNC : Hingga Pj Bupati Sikka mengeluarkan SK Penghentian terhadap aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya, setelah melihat ada celah hukum pada tiga aspek tersebut di atas. Komentar anda?
MG : O iya. Tapi norma aturan RDTRW menjadi Perbup itu kan belum dicabut. Lantas si Penjabat Bupati Sikka bikin keputusan. Miris bukan? (bersambung). +++ marthen/citra-news.com











