Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TIM PH CV Bengkunis Maumere Bikin ‘KEOK’ PENJABAT Bupati Sikka

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Penjabat Bupati Sikka, ADRIANUS Firminus Parera, SE, M.Si. Doc. citra-news.com/ istimewa

Setelah berjibaku dalam urusan perkara CV Bengkunis Jaya Maumere (BJM) Versus Penjabat Bupati Sikka, akhirnya PTUN Kupang mengabulkan…..

Citra News.Com, KUPANG – QUO VADIS CV Bengkunis! Penjabat (Pj) Bupati Sikka, Adrianus F. Parera dibikin ‘keok’ oleh Tim Penasehat Hukum (PH) CV Bengkunis Jaya Maumere (BJM) setelah PTUN Kupang Mengabulkan Seluruh Petitum CV. BJM.

Tim PH CV BJM yang diarsiteki Marianus Gaharpung, SH, MS dari Lawyer Office ORIN BAO menyatakan pihaknya sudah menguasai semua ‘isi perut’ perkara ini terkait hukum Tata Negara/Hukum Administrasi.

Terutama tindakan kesewenang-kewenangan pejabat tata usaha negara (TUN) dalam hal ini Penjabat Bupati Sikka yang menelurkan keputusan yang tidak relevan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  BUPATI Raymundus Bena CABUT KEPUTUSAN Pengangkatan SEKDA Kabupaten NGADA

Kerja cerdas Gaharpung dan rekannya Victor Nekur, Sherly, dan Thobias serta John Sarjono telah membuahkan hasil gemilang. Paling tidak bisa mengobati luka batin Direktris CV BJM, Waode Karmila Wati akibat tindakan semena-mena dari sang Penjabat (Pj) Bupati Sikka.

Gugatan CV BJM dalam Perkara No. 2/G/2024/ PTUN. KPG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tersebut, akhirnya mendapat putusan dari majelis hakim PTUN Kupang pada 8 Juli 2024. Bahwa CV BJM dinyatakan (divonis, red) Menang di PTUN Kupang.

Dengan amar putusan mengadili : (1) Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pj Bupati Perihal penghentian aktivitas Pasar Wuring dikabulkan. Hal ini dalam petitum Penggugat CV. Bengkunis memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara agar dikabulkan. Alasannya dampak dari SK Penjabat sebagai obyek sengketa memberikan kerugian materiil dari CV. Bengkunis Jaya. Atas dasar itu petitum penggugat dikabulkan.

Baca Juga :  Umat HINDU Kota Kupang Pawai OGOH-OGOH Warnai Hari Raya NYEP

(2) Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK perihal penghentian aktivitas pasar CV Bengkunis Jaya sampai putusan inkracht. Artinya sejak putusan Majelis Hakim 8 Juli 2024, maka Pasar CV Bengkunis Jaya mulai beroperasi kembali seperti biasa walaupun Tergugat banding, kasasi bahkan PK dan memenangkan Tergugat,
maka CV. Bengkunis Jaya dihentikan aktivitasnya.

Baca Juga :  Gegara PENJABAT Bupati Sikka GAGAL PAHAM, Para PEDAGANG Jadi BANGKRUT (Bagian Satu)

(3). Dalam Eksepsi menyatakan Tergugat (Pj. Bupati Sikka) Tidak Diterima.

(4) Dalam pokok perkara; (a) Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Artinya seluruh dalil penggugat dalam posita terbukti. (b). Menyatakan tidak sah SK Pj Bupati Sikka No. B. Ekon.511/104XI/2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring tanggal 16 November 2023; (c) Mewajibkan Tergugat mencabut SK Penjabat Bupati Sikka; (d) Menghukum Tergugat bayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,-

Atas amar putusan PTUN Kupang ini, Gaharpung dalam press release yang diterima Portal Berita citra-news.com,  dia menggugah dengan sejumlah pertanyaan yang.menohok dan tajam bak sembilu mengiris kalbu.

“Mengapa semua petitum Penggugat CV Bengkunis Jaya dikabulkan”, tulis Gaharpung.

Sumber: Tim PH CV bengkunis Jaya Maumere
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pasal 14 ayat 4 UU Cipta Kerja, OSS Kementerian Investasi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pasal 14 ayat 4 UU Cipta Kerja, OSS Kementerian Investasi.