Penjabat Bupati Sikka dalam hal ini Adrianus F. Parera dengan pembatasan kewenangan, dia berani-beraninya membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan Menteri Investasi tidak berfungsi.
“Ini yang disebut tindakan sewenang- wenang dan melampaui wewenang serta melanggar asas legitimate expectation (pengharapan yang pasti) dari warga terhadap pemerintah”, ungkap Gaharpung.
Tetkait kesewenangan Pj. Bupati Sikka tersebut, hal senada juga ditegaskan Viktor Nekur di Kupang, Rabu 12 Juni lalu.
Menurut pemilik LBH Orin Bao Nita ini bahwa Pemerintah adalah ‘bapak’ masyarakat yang mestinya memberikan jalan keluar bagi masyarakatnya yang mengalami kesulitan.
“Tapi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Sikka malah membuat keputusan yang merugikan. Itu sama artinya menunjukkan kepongahannya oleh karena jabatan dan kekuasaan. Dalam kasus ini si Pj. Bupati Sikka dia mau menunjukkan kesombongannya dalam menafsirkan Undang Umdang”, kata Viktor.
Lagi lagi terkait amar putusan PTUN Kupang yang memenangkan CV BJM, tulis Gaharpung, Penggugat bertanya kepada ahli Dr. Soerjono Yohanes SH MH menurut ahli apa makna penghentian aktivitas pasar dijawab membuat izin tidak berfungsi. CV Bengkunis termasuk usaha mikro dengan risiko rendah maka NIB sebagai dasar legalitas untuk izin berusaha yang dikeluarkan Menteri Investasi.
Aspek prosedur, terbitnya SK Penjabat Bupati sebagai obyek sengketa jelas melanggar Perka BKPM No. 5 tahun 2021 dimana adanya sanksi administrasi kepada individu atau badan hukum perdata maka ada teguran tertulis 30 hari, 15, hari, 10 hari, lalu penghentian aktivitas dan pencabutan izin.
Pertanyaannya selama ini tidak pernah dilakukan lalu atas dasar apa SK Penjabat menghentikan aktivitas Pasar Wuring?
Dan, ternyata yang terjadi adanya kelalaian kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal oleh Cv. Bengkunis. Hal yang sama inipun dilakukan 50 persen lebih pelaku usaha di Maumere.
Pertanyaannya mengapa sanksi penghentian hanya ditujukan Cv Bengkunis Jaya. Ini melanggar asas ketidakberpihakan, kecermatan dan kepastian hukum.
Pertanyaan selanjutnya jika SK Penjabat Bupati Sikka bahwa CV. Bengkunis Jaya melanggar RTRW atau RDTRW mengapa pasar PNPM tidak dihentikan aktivitasnya. Ini jelas melanggar asas ketidakberpihakan, kecermatan dan kepastian hukum.
Dari penjabaran ini kami memastikan Majelis Hakim Pemeriksa perkara a qua sudah benar dan adil dengan menjatuhkan vonis mengabulkan semua petitum CV. Bengkunis Jaya.
Silahkan Tergugat dalam hal ini Penjabat Bupati Sikka menggunakan hak 14 hari menyatakan upaya banding dan penggugat siap melakukan kontra memori banding. +++ marthen/citra-news.com