Ketika SK Penjabat Bupati Sikka perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring terhadap CV. Bengkunis Jaya dengan mengatakan CV. Bengkunis Jaya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) dengan tanpa ada dasar berupa Nomor, Tahun, Pasal, Ayat bagian dari Peraturan Bupati (Perbup) Sikka yang dilanggar.
Nah, disinilah letak cacat substansi dari SK Penjabat Bupati Sikka. Karena berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan diterangkan adanya suatu keharusan bagi pejabat atau badan Tata Usaha Negara (TUN) dalam membentuk atau mengambil suatu keputusan TUN dan/atau tindakan pemerintahan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan atau AUPB.
Atas dasar ini SK Penjabat Bupati Sikka tidak sah. Contoh sederhana Penyidik Polri menetapkan Herman (nama samaran) diduga bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melanggar KUHP.
Ini kategori cacat substansi. Harusnya melanggar Pasal 374 KUHP. Hal ini semakin menguatkan keyakinan Penggugat karena selama jawaban Tergugat dan Duplik (Tergugat) Perbup RDTRW tidak pernah dikaji sebagai pisau analisis.
Keanehan selanjutnya, hasil pemeriksaan Dinas Penamanan Modal PTSP NTT di kantor penanaman modal Sikka dan di CV. Bengkunis Jaya ditemukan Perbup RDTRW Pemkab Sikka belum ada dan belum terintegrasi dengan OSS (Online Singel Submission)
Berikut, dalam rekaman elektronik yang ditampilkan Penggugat di depan persidangan atas dasar dokumen Kementerian Investasi bahwa 10 kab/kota di NTT sudah ada Perbup RDTR. Namun salah satu kabupaten yang belum punya Perbup RDTR adalah Kabupaten Sikka dimana belum terintegrasi dengan sistem OSS.
“Tetapi yang terjadi saat bukti Surat Tergugat Perbup RDTRW No.12 tahun 2023 dimasukkan dan pengesahannya tanggalnya 10 November 2023. Pengesahannya 3 hari setelah SK Pj Bupati diberikan kepada CV. Bengkunis. Ini Luar biasa!”, tuturnya.
Mengapa kami katakan hal demikian. Sebab dalam ketentuan Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2020 diperbaharui UU No. 6 Tahun 2023 diterangkan RTRW Provinsi atau kab/kota dan RDTR terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
Bupati atau Walikota wajib menetapkan Ranperbup tentang RDTR paling lambat 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi pemerintah pusat.
Jika Pemkab Sikka sudah benar mendapat persetujuan substansi pemerintah pusat, maka berdasarkan Pasal 14 ayat 4 UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam bentuk sistem perizinan berusaha secara elektronik.
Jika Perbup No. 12 tahun 2023 tentang RDTR sah dan mengikat mengapa sampai sidang digelar di PTUN Kupang berdasarkan bukti bahwa Pemkab Sikka belum mempunyai Perbup RDTR dan terintegrasi dengan OSS.
Pertanyaannya bagaimana legalitas dari Perbup Bupati Sikka? Dan, beberapa pejabat di Sikka ketika kami telephon menyatakan Perbup RDTR masih dalam revisi.
Dari aspek wewenang penggugat mengkaji wewenang penjabat dan pejabat. Penjabat pengangkatannya melalui proses administrasi oleh Menteri Dalam Negeri. Maka ada pembatasan wewenang berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Permendagri No.4 tahun 2023 ayat 2 diterangkan Penjabat gubernur, bupati, walikota Dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Dan/ atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Pejabat Bupati Sikka ketika itu Roby Idong mengeluarkan Keputusan CV Bengkunis Jaya diberi izin beropeasi jam 19.00 sampai selesai. Dan keputusan Bupati Sikka ini belum dibatalkan sampai hari ini.
Kangkangi Azas Legitimate Expectation