Dalam perkara a quo menariknya SK Pj. Bupati Sikka dikeluarkan tanggal 16 November 2023. Surat Keputusan tersebut menyatakan CV. Bengkunis Jaya melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Sikka tanpa nomor, tahun dan tanggal pengesahannya.
Disini letak “kecelakaan” bertindak dari Penjabat Bupati Sikka. Atas fakta ini ada dugaan-dugaan.
Yaitu pertama, memang sudah disahkan tetapi belum diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Belum diintegrasikannya itu dikarenakan aspek materiil dari RDTR itu wajib mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi.
Dugaan kedua jika sudah ada. persetujuan substansi dari pemerintah pusat maka seharusnya sejak 10 November 2023, pengesahan RDTR tersebut sudah masuk dan terintegrasi dengan OSS Kementrian Investasi.
Ketiga, ternyata sampai selesai sidang di PTUN Kupang bukti surat dari Kementerian Investasi bahwa RDTR Pemkab Sikka terintegrasi dengan OSS tidak pernah ada.
Dugaan ini diperkuat dengan Surat Keterangan Perjalanan Dinas dari Staf Dinas Penanaman Modal Provinsi NTT ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sikka Bahwa RDTR Pemkab Sikka belum terintegrasi dengan OSS Kementrian Investasi.
Dan, anehnya pada saat acara pembuktian persidangan di PTUN Kupang, Tergugat memasukkan bukti Perbup RDTR yang diduga “misterius” sebagai alat bukti surat. Ini seakan-akan dipas-paskan dengan SK Pj. Bupati Sikka terhadap CV. Bengkunis Jaya Maumere tanggal 16 November 2023.
Luar biasa dunia “persilatan” tata kelola administrasi pemerintahan di Kabupaten Sikka. Tak ada rotan akarpun jadi sehingga RDTR Pemkab Sikka dipertanyakan keabsahannya.
Kedua, Bolehkah Penjabat Bupati Menandatangani Rancangan Perbup?
Ada ketentuan bahwa rancangan Peraturan Bupati dibahas dan ditanda tangani Bupati.
Pertanyaannya, apakah Perbup Nomo 12 tahun 2023 tentang RDTR dirancang sejak Bupati Robi Idong atau dibuat saat Penjabat Bupati Sikka, Alvin Parera yang ditetapkan oleh Mendagri sebagai Penjabat Bupati Sikka.
Hal ini perlu dikaji secara logik argumentative. Bahwa Pj. Bupati dilantik 20 September 2023. Sedangkan Perbup Nomor 12 tahun 2023 ditetapkan di Maumere pada tanggal 10 November 2023 oleh Pj. Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera.
Kemudian diundangkan di Maumere pada tanggal 10 November 2023 oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, ROBERTUS RAY.
Sedangkan SK Pj. Bupati Sikka Perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring CV. Bengkunis Jaya Maumere tanggal 16 November 2023. Wah Perbup RDTR diduga sungguh “sakti”.
Jika memang Perbup “sakti” maka legal issuenya, ketika Bupati berhalangan karena akhir masa jabatan, mengundurkan diri dan lain lain, apakah otomatis rancangan Perbup ditanda tangani Penjabat Bupati?
Jawaban ada pengaturannya menurut Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Bahwa Ranperbup bisa ditandatangani (sifat hukum administrasi dispensasi) Penjabat Bupati asalkan ada rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Fakta sidang di PTUN Kupang, Tergugat dengan keyakinan penuh memasukkan bukti Perbup No. 12 tahun 2023 tentang RDTR tanpa surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri sehingga patut dipertanyakan.













