Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Disinyalir Nasabah ASAL Mengadu, BANK NTT Beri Ruang KLARIFIKASI 3 x 24 Jam

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy
CitraNews

Illustrasi, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander (ALEX) Riwu Kaho pada suatu kesempatan temu pers. Doc. marthen radja/citra-news.com

Bank NTT : Apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan ini, maka…..

Citra News.Com, KUPANG – DUA Nasabah antarpulau di Bank NTT atas nama Emiliana Ludoni dan Efrinus Natarus, menebar informasi ke sejumlah media, kalau tabungan mereka hilang (raib, red) di Bank NTT.

Diketahui Emiliana Ludoni adalah nasabah Bank NTT Kantor Cabang Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara – Timor. Dan nasabah bernama Efrinus Natarus, dari Bank NTT Kantor Cabang Borong Kabupaten Manggarai Timur – Flores.

Baca Juga :  UANG Rebeka RAIB 3 Miliar, Kuasa Hukum Jaquline Bicara NGAWUR

Tebaran informasi pengaduan dari dua nasabah tersebut dipandang ‘berita besar’ oleh oknum-oknum jurnalis (wartawan, red) dan ‘berkeliaran’ di sejumlah media onlinenya ini, membuat gerah pihak manajemen Bank NTT.

Illustrasi, Kepala Divisi Coorporate & Secretary Bank NTT, ENDRI Wardono (kiri) pada suatu kesempatan temu pers Doc. marthen radja/citra-news.com

Terhadap hal ini Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho melalui Kadiv Corsec, ENDRI Wardono, pihaknya melakukan klasifikasi mengenai dugaan tabungan nasabahnya yang hilang itu, bertempat di Kantor Pusat Bank NTT, Kupang, pada Selasa 13 Juni 2023.

Baca Juga :  UMKM Binaan Bank NTT Ini Ditengarai MENGINSPIRASI Negeri

Temu pers ini dihadiri sejumlah wartawan di lantai 5 gedung kantor pusat Bank NTT di bilangan Jl. W.J Lalamentik Kota Kupang.

Endri menjelaskan bahwa mencermati pemberitaan di sejumlah media online mengenai pengaduan dari nasabah Bank NTT atas berkurangnya saldo pada rekening sementara, nasabah merasa tidak melakukan transaksi.

Baca Juga :  STKIP Abal-abal MENIPU Pemkab TTS, Koq Bisa?

Maka perlu kami jelaskan dan tegaskan, demikian Endri, hal-hal sebagai berikut, Pertama terkait pengaduan Nasabah Kancab Bank NTT Kefamenanu.

Manajemen bank NTT membeberkan bahwa terhadap pengaduan nasabah atas nama Emiliana Ludoni, nasabah Bank NTT Cabang Kefa yang selama ini dilayani di Kantor Fungsional Noemuti.

Bank NTT memiliki bukti dokumen-dokumen yang lengkap mengenai transaksi ini. Dan dibuktikan dengan adanya slip penarikan lengkap dengan tandatangan yang bersangkutan serta bukti KTP yang bersangkutan (Emiliana Nomleni, red).

Sumber: Humas Bank NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan M-Banking Bank NTT, Pengaduan Nasabah. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab M-Banking Bank NTT, Pengaduan Nasabah.