Acara Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2024 Tanggal 4 September Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Kemudian dilanjutkan Pengucapan Sumpah Jabatan, dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas dan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden RI oleh Mendagri kepada Pj. Gubernur NTT.
Selanjutnya, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya mengungkapkan, pada hari ini kita baru saja melantik Bapak Andriko Noto Susanto sebagai Pj Gubernur NTT.
“Perlu dipahami bahwa Pj. Gubernur selain sebagai Kepala Daerah juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, otomatis akan menjadikan koordinator Bupati, Pj. Bupati dan Pj. Walikota se-NTT”, tuturnya.
Mendagri Tito berharap, Andriko mampu mendukung sejumlah pekerjaan rumah di Nusa Tenggara Timur.
Seperti pengentasan kemiskinan ekstrim, percepatan penurunan stunting dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Bapak Ayodhia Kalake, kiranya kepemimpinan selama satu tahun di Nusa Tenggara Timur memberikan banyak pengalaman ke depannya, kepada rekan-rekan semua”, ucap Tito.
Sembari mengajak semua pihak untuk mendukung Andriko. Insya Allah pelantikan ini membawa berkat dari Allah SWT, selamat bertugas.
Diketahui, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P adalqh seorang Pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI) sebagai Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Ia dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTT menggantikan Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC, yang berakhir masa jabatannya pada Kamis 05 September 2024.












