Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

FATAL Seorang LAWYER PELAJARI Peristiwa HUKUM Secara PARTIAL

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Sehingga ketika membuat somasi atau posita gugatan mampu menjelaskan secara logik peristiwa hukum (feitelijkgroden). Bukan asumsi alias bondo nekat. Ia harus disertai dasar hukum, hubungan hukum serta hak yang dimiliki prinsipal (rechtsgroden). Sehingga benar- benar argumentatif dan sudah pasti bisa memprediksi kasus yang ditangani kuat, tidak kuat atau sekedar pemuas keinginan prinsipal.

Jika hal- hal ini tidak terpenuhi, maka somasi dan atau posita gugatan dari lawyer mudah dipatahkan atau dikalahkan oleh pihak lawan.

Ini yang fatal kalau memahami peristiwa hukum secara partial atau setengah-setengah model ini.

Baca Juga :  Sadis, YEREMIAS Meninggal TERTINDAS Pohon DIBAKAR Frans Almet

Atas dasar hal ini, ketika membaca somasi dan jawaban somasi atas tanggapan Kuasa Hukum Siutbertus Amandus ada beberapa hal yang sangat janggal dan patut dipertanyakan sebagai berikut: Pertama, John Bala dan Rekan selalu mengatakan tanah tersebut milik prinsipalnya. Pertanyaannya dasar legalitas kepemilikan tanah itu apa?

Masaq iya dasar kepemilikan tanah hanya SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) Desa Riit 1998, bayar pajak, pungut hasil hutan dan saksi.

Status kepemilikan hak atas tanah sebenarnya didasarkan pada sertifikat atau dokumen sah lainnya. Bukan SPPT/NJOP/PBB. Karena SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah secara hukum.

Baca Juga :  Aduh, Cagub MARIANUS SAE Tak Bisa Gunakan Suara

Harus diketahui bahwa berdasarkan format baku kaitan mekanisme pengurusan yang diterima dan diakui Kantor Pertanahan adalah persyaratan tersebut diisi oleh pemohon dengan mengetahui tanda tangan dan cap basah kepala desa dan beberapa persyaratan juga mengetahui camat.

Mengapa harus mengetahui kepala desa dan camat karena mereka adalah pemerintahan dibawah yang dianggap dapat mengetahui warga dan wilayahnya.

Jadi kalau John Bala, Cs mengatakan bahwa kepala desa bukan bawahan Camat ini hayalan atau sudah mentok argumentasi hukum akhirnya Asbun – Asal bunyi.

Baca Juga :  DANIAL Benu HAMILI Dua Anak SMK Sekaligus

Ada kejanggalan hukumnya. Sejak tahun 1998 sampai 2024 mengapa prinsipal tidak mau mengurus SHM (Surat Hak Milik) sebagai bukti hak atas tanah yang kuat.

Camat Nita, ALFONS Naga dalam temu pers di Kantor Camat Nita, Kamis 05 September 2024. Doc. istimewa

Kedua, SKPT 1998 dan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Riit yang sekarang mengapa tidak ada tanda tangan mengetahui Camat Nita.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Badan Pertanahan Nasional, Pemerintahan Kecamatantan. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional, Pemerintahan Kecamatantan.