Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

FATAL Seorang LAWYER PELAJARI Peristiwa HUKUM Secara PARTIAL

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Perlu diingat penegasan Camat Nita, ALFONS Naga di depan awak media di Kantor Camat Nita pada Kamis 05 September 2024. Bahwa surat keterangan tanah wajib diketahui Camat. Itu pernyataan yang sangat logik dan argumentatif. Karena hal ini ada format baku dari Kantor Pertanahan. Jika anda tidak yakin silahkan datangi Kantor Pertanahan Sikka. Buktikan sendiri!

Ketiga, jujur saja John Bala, Cs begitu bersemangat bahwa bukti SKPT 1998 dan Surat Keterangan Kepala Desa Riit sekarang, bukti bayar pajak dan saksi adalah bukti hak milik tanah dari prinsipalnya.

Sejatinya, hal- hal itu bukan sebagai bukti alas hak kepemilikan tana. Tetapi hanyalah sebagai prasyarat untuk mengajukan dan memperoleh hak atas tanah di kantor pertanahan.
Dan, belum tentu dikabulkan. Sebab panitia A akan meneliti kelengkapan administrasinya. Berikut, Panitia akan bersama kepala desa ke lokasi tanah. Termasuk ada tidak tanda tangan (basah) oleh Camat sebagai kepala wilayah kecamatan.

Baca Juga :  KASUS Meikarta MENGGUNCANG Bisnis JAMES Riady

Keempat, info yang beredar di Desa Nilo dan sekitarnya sejak kasus ini meledak di media ada dugaan Kepala Desa menghilang dari Kota Maumere.

Dan perlu diketahui berdasarkan keterangan staf desa Riit bahwa surat keterangan tersebut staf desa tidak pernah tahu. Padahal tata cara administrasi surat keluar wajib dikonsep staf desa diparaf Sekretaris desa sebelum ditandatangani Kepala Desa.

Ternyata penjelasan staf Desa Riit dihadapan Camat Nita, semua mekanisme ini tidak ada dan tidak diketahui staf Desa Riit.

Baca Juga :  AKSI Bom di Gereja-gereja Tindakan BIADAB

Atas fakta ini dugaan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Riit yang sekarang ada konspirasi dengan prinsipalnya John Bala, SH dan rekannya Laurensius Sesu Weling, SH.

Kelima, kejanggalan lagi ada dugaan nomor surat perihal keterangan Kepala Desa Riit atas tanah tersebut tidak tercantum dalam buku Desa Riit Lasimnya surat-surat desa yang keluar dan staf desa siap sedia setiap saat jika dihadirkan sebagai saksi.

Keenam, John Bala, Cs melalui somasi mengatakan Suitbertus Amandus mengakui tanah tersebut miliknya dan menikmati keuntungan materiil atas perjanjian pemanfaatan air tanah milik prinsipal John Bala dengan pihak Seminari Ledalero dan Pasionis.

Baca Juga :  Negara RUGI 14 Miliar ARAKSI Menilai Polda NTT Cuek Bebek

Ini ada dugaan hayalan atau asumsi belaka dari prinsipalnya John Bala. Tunjukkan dong bukti perjanjian dan keuntungan materiil yang sudah dinikmati Suitbertus Amandus.

Untuk diketahui Pimpinan Ledalero siap memberikan klarifilasi bahwa Suitbertus Amandus tidak menikmati keuntungan materiil sebagaimana dituduhkan John Bala dalam somasi.

Semoga perjalanan kasus ini semakin terang benderang. Dan Kuasa Hukum Suitbertus Amandus sudah pasti tetap 5S – Selalu Siap Sedia Setiap Saat, jika John Bala dan Rekan akan mengambil langkah hukum gugat perdata dan lapor pidana sebagaimana isi somasi mereka. Iya, monggo!  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Badan Pertanahan Nasional, Pemerintahan Kecamatantan. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional, Pemerintahan Kecamatantan.