Viktor Manek : Tanaman bambu tidak saja berfungsi sebagai penutup lahan (land cover) tapi juga dapat merawat alam dan lingkungan (ekologi)
Citra News.Com, KUPANG – KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi NTT, Viktor Manek mengatakan dana desa dialokasikan pemerintah pusat langsung ke desa sasaran. Pemerintah provinsi melalui Dinas PMD sifatnya hanya koordinatif dari aspek administrasinya.
Disebutkan ada 2 (dua) jenis pemanfaatan dana desa, yaitu dana desa Irmak atau dana desa yang alokasinya diarahkan dari pemerintah pusat. Dan dana desa Non Irmak yang alokasi pemanfaatannya antara lain untuk urusan-urusan strategis sesuai hasil kesepakatan dalam musyawarah desa pada desa sasaran. Besaran
masing- masingnya 50 persen dari total dana.
Adapun total alokasi dana desa di Provinsi NTT sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 sebesar Rp 25, 012 triliun. Dari dana sebesar ini dengan dua jenis pembiayaan atau pemafaatannya. Yaitu pemanfaatan yang diarahkan oleh pemerintah pusat (Dana Irmak) dan dana yang tidak diarahkan atau Dana Non Irmak.
“Khususnya dana desa Non Irmak yakni sejumlah dana yang bisa dimanfaatkan untuk sektor apa saja sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat dan telah disepakati melalui Musyawarah desa (Mudes),” jelas Viktor.
Dia menyebut total dana Non Irmak sebesar Rp 1,4 trilun lebih. Dana tersebut pemanfaatannya antara lain untuk urusan-urusan strategis yang sesuai kesepakatan bersama dalam Mudes.
Misalnya untuk penghijauan atau penutupan lahan (land cover) dengan tanaman bambu di area sekitar daerah aliran sungai (DAS) untuk mencegah banjir. Ataupun Mudes memutuskan untuk pembangunan tanggul/tembok penahan banjir, pembangunan cekdam, atau kegiatan pemberdayaan ekonomi, dan lain-lain.
Menurut Viktor adalah penting dilakukan pelestarian alam di
seputar wilayah DAS Benain dan Noelmina dengan tanaman bambu. Akan tetapi apakah desa-desa di sekitarnya merasa hal itu penting. Sehingga dalam Mudes menjadi kebutuhan prioritas yang dibiayai dari dana Non Irmak ini.