Jikalau dirasa penting oleh masyarakat desa maka prosesnya harus sudah dimulai rekam aspirasi dari bulan Juni hingga September. Dari rekam aspirasi ini kegiatan prioritas apa saja kemudian dibuat RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Dari RKPD ini didetailkan dalam kegiatan berpola Padat Karya Tunai Desa.
Pola yang didesain terinci dalam Padat Karya Desa misalkan menanam anakan Mahoni di area DAS. Jika anakan disiapkan gratis oleh BPDAS atau dinas Kehutanan maka setiap anakan yang ditanami setiap warga dibiayai contohnya Rp 5000. Lalu dihitung selama berapa hari orang kerja (HOK).
“Intinya untuk kegiatan apapun bisa dibiayai oleh Dana Non Irmak. Asal saja ada kesepakatan bersama dalam Mudes. Dan menerapkan pola kerja Padat Karya Tunai Desa”, tegasnya.
Viktor kembali menyebut untuk Provinsi NTT total Dana Desa (Dana Irwmak) yang teralokasi sejak tahun 2015 sampai dengan 2024 sebesar Rp 25, 012 triliun. Khususnya untuk tahun 2024 Dana Irmak yang dialokasikan untuk 21 kabupaten di NTT sebesar Rp 2.775.949.865.000.
Dari total Rp 2, 775 triliun lebih ini antara lain untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditetapkan 25 persen dari total dana yakni sebesar Rp 360 miliar lebih. Dimana setiap kepala keluarga (KK) penerima BLT sebesar Rp 300.000 per bulan.
Sedangkan untuk kebutuhan ketahanan
pangan sebesar Rp 581 miliar lebih. Dengan kegiatan antara lain pemeliharaan hewan (ternak), pengembangan tanaman pertanian dan holtikultura. Serta untuk kegiatan penanganan stunting sebesar Rp 331 miliar lebih.
“Dari masing-masing pembiayaan tersebut ada potongan biaya untuk operasional desa sebesar 3 (tiga) persen dari total dana yang dilokasikan untuk desa yang bersangkutan”, kata Viktor.
Pelestarian Bambu













