Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TIGA INSTITUSI Ini Punya PERAN Vital Meningkatkan PAJAK Daerah

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Di satu sisi untuk mendapat haknya maka seseorang harus melaksanakan kewajibanmya terlebih dahulu. Nah yang jadi pertanyaan bagaimana seandainya seseorang belum bayar pajak kendaraan, tapi mengalami kecelakaan?

“Iya dipastikan akan mengalami kendala saat mengajukan klaim santunan. Pihak Raharja tetap akan bayar tapi pihak keluarga korban harusterlebih dahulu membayar tunggakan pajaknya. Karena dari situ pihak Jasa Raharja peroleh premi yang dikumpulkan untuk pemberian santunan”, jelas Hidayat.

Sama halnya dengan kendaraan plat luar, katakan Bali misalnya yang beroperasi di wilayah NTT tapi kemudian mengalami kecelakaan. Untuk mendapat santunan dari Jasa Raharja maka akan dilakukan koordinasi. Baik dengan pihak dengan Unit Laka Lantas (Kecelakan lalu lintas) di Polres yang mengeluarkan plat nomor kendaraan tersebut. Maupun dengan pihak keluarga pemilik kendaraan.

Baca Juga :  WAGUB JOHNY Asadoma Yakin PETANI ALOR Panen UNTUNG Berlipatganda Jika TIGA KALI Tanam

“Ini dimaksudkan agar bisa berproses lanjutan untuk perolehan hak-hak santunan dari para korban Laka Lantas. Untuk sepeda motor Jasa Raharja hanya pungut Rp 35.000 tapi manakala terjadi Laka Lantas lalu meninggal dunia maka korban berhak terima santunan Rp 50 juta”, kata Hidayat.

Sementara Kepala Samsat Kota Kupang, Alberd Pairikas mengatakan, saat operasi penertiban berkendaraan tiga institusi punya peran masing-masing.

Baca Juga :  SKPT CACAT SUBSTANSI Kades dan Sekdes RIIT Bisa Jadi TERSANGKA (Seri 2)

Pihak Dispenda melalui Samsat menelisik terkait PKB dan include didalamnya Jasa Raharja ambil peran terkait santunan. Kemudian Kepolisian terkait BBNKB dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Sekaligus kepolisianlah yang berhak memberhentikan kendaraan.

“Sekali lagi dihimbau untuk memanfaatkan waktu Tax Amnesty ini untuk penuhi kewajibannya. Baik menyangkut PKB maupun BBNKB khususnya kendaraan berplat luar. Agar segera balik nama kendaraan, apalagi tanpa dipungut biaya alias gratis”, kata Alberd.

Kepada pemilik kendaraan plat luar, tambah dia, dalam jedah waktu Tax Amnesty ini diharapkan agar segera mencabut berkasnya kemudian bisa didaftarkan di Provinsi NTT. Dengan pembebasan biaya pajak untuk penyerahan kedua atau BBN 2 dimaksud.

Baca Juga :  GARUDA Kembali ‘Merentang Sayap’ di Tanah HUMBA

Begitu pula untuk pemilik kendaraan di wilayah Provinsi NTT, ketika ada jual beli kendaraan sebaiknya balik nama untuk kendaraan pribadi.

Adapun manfaat dari pemberian pajak adalah untuk menambah PAD. Guna mendanai semua program dan kegiatan untuk kebutuhan pelayanan kemasyaraktan. Jadi dari hasil pajak dan retribusi dikumpulkan untuk kebutuhan pembangunan di semua sektir.  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Domi Payong, Muhammad Hidayat, Alberd Pairikas
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Tax Amnesty 2024, Provinsi NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Tax Amnesty 2024, Provinsi NTT.