Setelah Ketua Rapat mengetuk palu tiga kali tanda dibuka secara resmi Rapat Paripurna, Roby Bapa (Sapaan Akrab Roby Tulus) membacakan dua agenda Paripurna yaitu Pengumuman Penempatan 2 (dua) Anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2024-2029 pada alat kelengkapan DPRD.
Namun terpenting sebagai agenda utama adalah Penyampaian Laporan BAPEMPERDA DPRD atas pembahasan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Adapun dua anggota PAW dimaksud adalah Antonius Landi, ditempatkan Pada Komisi I dan Ir. H. M. Ansor Orang Pada Komisi V. Selanjutnya pada Badan-Badan, Antonius Landi ditempatkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) sedangkan Ir.H.M. Ansor ditempatkan pada Badan Anggaran (Banggar).
“Dengan Penempatan Ir. M. Ansor pada Komisi V maka AKD Komisi V telah mencapai angka maksimal dengan jumlah anggota komisi sebanyak 13 orang sebagaimana Amanat Tata Tertib DPRD”, demikian tulis Baginda
Komisi V DPRD Provinsi NTT bermitra langsung dengan Dinas Kesehatan, RSUD W.Z Johanes Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dab Olahraga, Badan Bencana Daerah, Dinas Nakertrans, Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Bagian Kesra Biro Pemerintahan Setda NTT, Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daeah.

Untuk diketahui Antonius Landi merupakan Poltisi PDIP peraih suara terbanyak ketiga dari Dapil NTT III meliputi empat jabupaten di Pulau Sumba. Dia menggantikan Dominikus Aplhawan Rangga Kaka yang mengundurkan diri untuk mengikuti konstestasi Pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sementara Ir. H.M. Ansor Orang adalah Politisi Golkar peraih suara terbanyak kedua dari Daerah Pemilihan NTT I Kota Kupang. Ansor Orang menggantikan Jonas Salean, SH, M. Si yang mengundurkan diri karena maju dalam Konstestasi Pilkada Kota Kupang . +++ CNC/*













