Aturan tetap ditegakkan, jelas Christian, namun tidak dilakukan dengan cara represif yang dapat memperkeruh suasana. Pemerintah daerah juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, organisasi kepemudaan, serta aparat kewilayahan sebagai bagian dari mitigasi konflik.
Strategi tersebut dinilai efektif dalam menumbuhkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Kebijakan diterapkan tanpa membedakan latar belakang agama, sehingga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Lebih jauh, Walikota Christian Widodo menempatkan peran pemerintah sebagai representasi negara dalam menjamin kebebasan beragama sekaligus menjaga ketertiban sosial.
Kehadiran negara, baik pusat maupun daerah, dipandang sebagai amanat konstitusi untuk melindungi seluruh warga secara setara dan mencegah konflik horizontal.
Pengawasan Proporsional
Pandangan ini sejalan dengan paparan Kepala Subdirektorat II Direktorat II Jaksa Agung Muda Intelijen, Yulius Sigit Kristanto. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran keagamaan harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.
Dalam perspektif penegakan hukum, Yulius menekankan bahwa keadilan menjadi kunci utama dalam menangani isu keagamaan.
“Setiap langkah harus adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada pencegahan konflik horizontal,” tegasnya.
Rakornas FKUB yang dipusatkan di Avenzel Hotel Cibubur, Bekasi, ini diinisiasi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan tema “Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial”.












