Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MENGENDAP di Meja Polres TTS, PENYIDIK DIDESAK Segera Tindak Lanjut LAPORAN Warga BOTI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Untuk hewan ternak kecil dipatok Rp250 ribu per ekor dan hewan besar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per ekor. Tidak hanya itu, selain membayar atas denda tersebut, secara semena-mena pula, aparat desa bebas dan seenaknya membunuh hewan ternak yang sudah masuk ke halaman pekarangan atau kebun tersebut.

“Anda bisa bayangkan peraturan desa ini. Setelah dimintakan bayar denda pemilik hewan, tetapi hewan ternak itu tidak dikembalikan kepada pemilik. Malah dibunuh dan disantap dengan seenaknya oleh kepala desa dan perangkatnya. Bengis benar perlakukan kepala desa dan perangkatnya melalui perdes ini,” ungkap Talan.

Karena itu, sambung dia, dengan tegas kami selaku penasehat hukum yang mendampngi warga Desa Boti, mendesak agar penyidik Polsek Kie, segera menindaklanjuti sejumlah laporan tersebut secara profesional, serius dan transparan.

Baca Juga :  SFK, Si Ganja Kampus UNIPA Berbuntut Tes Urine

“Kami mendesak agar penyidik segera lakukan kegiatan gelar perkara atas laporan ini. Biar laporan ini tidak didiamkan dan diabaikan sama dan senasib dengan laporan sebelumnya yang belum diproses. Laporan Polisi (LP) dimaksud adalah dengan Nomor : LP/B/05/I/2004/SPKT/Polsek Kie/Polres TTS/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2024, yang sampai saat ini nihil SP2HP.

Baca Juga :  Ada APA Hingga Komisi I ADPRD TTS Menduduki Dinas PMD Provinsi NTT

Terhadap laporan yang diam ini, akan kami tindak lanjuti dengan melaporkan penyidik ke bagian pengawasan penyidikan (Wasidik) Polda NTT agar penyidiknya diperiksa,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum berharap Kapolres TTS selaku atasan langsung para penyidik Polsek Kie, agar memberi atensi yang serius terhadap perkara ini. Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penyidik yang profesional juga mengayomi dan melindungi.

Baca Juga :  Menteri ATR Tidak MUDAH Batalkan SHGU PT Kris Rama, Ini ALASANNYA

“Jangan sampai para warga selaku pelapor yang sudah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaannya dikriminalisasi, tetapi sebaliknya harus dilindungi. Kami mendengar penyidik yang menangani atau yang melakukan pemeriksaan para pelapor, malah diperiksa Paminal, ini ada apa,” kata Advokat lainnya, Jeremias Bani, SH

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian Polres TTS sedang tidak menjadi seorang petugas yang mengemban tugas pengayoman, perlindungan serta lebih itu, memberi keadilan kepada korban.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Tallan's Law Firm. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Tallan's Law Firm.