Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Disinyalir Upaya Persuasif Polisi Membalikkan Kasus KRIMINAL

CitraNews

FRANS G. B MBURA,  korban penganiayan oleh VERSIAS Osias Dethan,  pada Rabu dinihari 2Juni 2021. Doc. marthen radja/citra-news.com

Frans : “…sebagai manusia dalam komunitas masyarakat saya bisa memaafkan Versias Osias Dethan. Akan tetapi perbuatan kejahatannya saya tidak akan bisa memaafkan…”

Citra-News. Com, OELAMASI – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) FATULEU Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berupaya menyelesaikan perkara tindak pidana atas peristiwa penganiayaan terhadap Frans G. B Mbura, Kepala Dusun IV RT 13/RW 07 Desa Kuimasi Kecamatam Fatuleu Kabupaten Kupang – NTT.

Namun upaya perdamaian secara kekeluargaan oleh aparat Polsek Fatuleu ini besar kemungkinan tidak diterima pihak Frans Mbura selaku korban penganiayaan tersebut.

Baca Juga :  TERJERAT Kasus Korupsi NTT FAIR, YA dan DT, Cs Ditahan Kejati NTT

“Saya heran koq polisi di Polsek Fatuleu dalam kasus penganiayaan terhadap diri saya ini bukannya menangkap dan menahan pelaku. Tapi malahan polisi membiarkan pelaku berkeliaran bebas. Penanganan hukum model ini kan sama dengan polisi menyuruh pelaku untuk terus berbuat kejahatan kepada istri dan anak serta keluarga saya yang lainnya. Karena pelaku merasa diri diberi peluang untuk bertindak kejahatan-kejahatan serupa, ” ungkap Frans.

Frans ditemui tim media, Jumat 11 Juni 2021 di tempat kerjanya seputaran Lili, di bilangan Jalan Timor Raya menjelaskan kronologis kejadiannya.
Adapun point penting yang beberkan Frans, bahwa hubungan soaial kemasyarakatan antara dirinya dengan V. O. Dethan dalam keseharian di Desa Kuimasi baik-baik saja.

Baca Juga :  Di Maumere Polisi Urus Dua Peristiwa Bacokan Dalam Sehari

“Hubungan kami berdua di masyarakat desa Kuimasi tidak ada persoalan apa-apa sebelum peristiwa penganiayaan ini. Bagaimana tidak! Karena selain kami dalam satu rumpun keluarga, si V. O Dethan atau biasa dipanggil Ipang ini adalah pejabat Desa Kuimasi. Bagaimana mungkin kami sesama aparatur desa harus saling cekcok? Saling cekcok atau disharmoni hubungan antara aparat desa, itu sama artinya pemerintah mencontohkan hal yang buruk di masyarakat,”tegas Frans.

Baca Juga :  NGAWUR Putusan Majelis Hakim, SAM Haning Nyatakan BANDING

Hamonisasi hubungan antar warga Kuimasi ini, lanjut Frans dibuktikan dengan saling gotong royong mensukseskan rencana kunjungan kerja rombongan Bupati Kupang ke Desa Kuimasi pada Rabu 2 Juni 2021.

Dikatakannya, untuk sebuah kunjungan kerja kepala daerah sudah pasti dari jaih-jauh hari warga desa harus mempersiapkan secara matang. Dan ini optimalisasi peran aparat desa mulai dari kepala desa, kepala dusun hingga RT/RW yang menjadi area titik kumpul.